REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerima rujukan 52 anak terduga terlibat aksi 22 Mei 2019. Selanjutnya anak-anak ini mendapat rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.
"Anak-anak tersebut dibawa ke balai dalam empat kloter secara bertahap, di mana tiga kloter dikirim oleh Polda Metro Jaya dengan jumlah 27 anak dan sisanya berasal dari Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 25 anak," kata Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (26/5).
Agus mengaku telah memerintahkan Ditjen Rehabilitasi Sosial melakukan langkah penanganan sesuai tugas dan fungsi, melakukan pelayanan terbaik, juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaam Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Polda Metro Jaya.
"Saat ini asesmen sedang dilakukan Pekerja Sosial BRSAMPK Handayani dan dibantu oleh tiga orang psikolog dan 10 Satuan Bhakti Pekerja Sosial dari Kementerian Sosial," ujarnya.
Asesmen yang dilakukan seputar identitas pribadi, kronologis keikutsertaan, bagaimana keterlibatan mereka dalam kerusuhan, apa pandangan mereka tentang kejadian 22 Mei, dan harapan mereka setelah peristiwa ini.
"Asesmen merupakan bagian penting dalam tahapan rehabilitasi sosial anak-anak ini dan akan menjadi dasar untuk menerapkan berbagai teknik rehabilitasi sosial agar anak-anak tersebut kembali memiliki kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial," ujarnya.
Selain asesmen, pada saat yang sama secara bertahap juga dilakukan pemeriksaan secara medis untuk mengetahui dan memastikan kondisi fisik setiap anak. "Anak-anak terlihat cukup kooperatif dan mengikuti dengan baik seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan," katanya.
Tahap selanjutnya, Agus menambahkan, pekerja sosial melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya selaku perujuk untuk mendorong terlaksananya diversi dalam penyelesaian permasalahan 52 anak tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 tahun 2012. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Pemerintah memastikan seluruh anak-anak terpenuhi kebutuhan dan hak-haknya sebagai anak. Untuk itu pendampingan hukum dan dan advokasi sosial akan terus dilakukan," ujarnya.
Pekerja sosial diakuinya juga melakukan koordinasi dengan keluarga anak-anak agar dapat mendukung berjalannya proses hukum yang dilaksanakan bagi mereka.
Ia menambahkan, BRSAMPK Handayani adalah satu dari delapan balai yang dimiliki Kementerian Sosial.
"Balai ini menjalankan fungsi di antaranya melakukan asesment, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus," katanya.
http://bit.ly/2Wqsb0n
May 26, 2019 at 04:52PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Wqsb0n
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment