REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (21/5). Kedatangan KPK dan LIPI ke kedua kementerian ini untuk membahas lebih lanjut upaya memperkuat Partai Politik sebagai bagian dari pencegahan korupsi.
"KPK bersama LIPI pagi ini akan mendatangi Kemdagri dan Kemkeu untuk membahas lebih lanjut upaya memperkuat parpol sebagai bagian pencegahan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (21/5).
Menurut Febri, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Kajian UU Parpol yang dilakukan KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI yang menghasilkan sejumlah rekomendasi penyempurnaan terhadap UU Parpol. Dari kajian itu, KPK dan LIPI mengusulkan agar elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dapat menjadi bagian dari Penyempurnaan Undang-Undang Partai Politik ke depan.
"Untuk itu, KPK dan LIPI perlu melakukan diskusi dengan setidaknya lima instansi terkait seperti Kemdagri, Kemkeu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), dan Kementerian PPN/Bappenas, serta DPR-RI sebagai lembaga negara kunci dalam proses perbaikan UU Parpol," ucap Febri.
Adapun di Kemenkeu diagendakan pertemuan dengan Dirjen Anggaran untuk membahas sejumlah hal, khususnya keberlanjutan pendanaan partai politik, termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pada publik. Dari KPK akan dihadiri oleh Direktur Litbang, Wawan Wardiana dan Tim Satgas Politik dari Direktorat Dikyanmas KPK.
Sedangkan pertemuan dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri akan fokus pada aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektifitas bantuan keuangan oleh negara pada Parpol tahun 2018. Dari KPK akan hadir Direktur PJKAKI, Sujanarto dan Tim Satgas Politik Dikyanmas KPK.
"Di kedua audiensi ini, KPK datang bersama LIPI untuk membahas sejumlah substansi penyempurnaan UU Parpol ke depan," tuturnya
Sebagaimana diketahui, KPK bersama LIPI sejak tahun 2016 hingga 2018 telah melakukan inisiasi perbaikan partai politik yang menghasilkan sebuah rekomendasi agar partai politik mengimplementasikan dengan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang terdiri dari : 1) Kode Etik; 2) Sistem Rekrutmen; 3) Kaderisasi; 4) Pendanaan dan 5) Demokrasi Internal.
"Hal ini kami pandang sebagai ikhtiar yang terus menerus bagi KPK untuk melakukan pencegahan korupsi di sektor politik. Karena kami meyakini, kita tidak boleh membiarkan ratusan politisi di DPR, DPD, DPRD dan Kepala Daerah terus menerus jatuh dalam perangkap korupsi. Sehingga, dibutuhkan upaya serius melakukan pembenahan di sektor politik," terang Febri.
http://bit.ly/2wefFSI
May 21, 2019 at 03:12PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2wefFSI
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment