Tuesday, May 21, 2019

KPU Bantah Umumkan Hasil Pemilu Secara Diam-Diam

KPU menyatakan saksi dari Prabowo-Sandi hadir saat pengumuman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah pernyataan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto,  yang menyebut pihaknya menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 secara diam-diam atau senyap. Menurut KPU, saksi dari BPN Prabowo-Sandiaga juga hadir dalam penetapan pada Selasa (21/5) dinihari.

Komisioner KPU,  Ilham Saputra, menolak adanya anggapan hasil pemilu ditetapkan diam-diam. "Itu tidak benar," ujar Ilham saat dikonfirmasi, Selasa (21/5) siang.

Dia pun menegaskan tidak ada yang janggal dengan pengumuman pada dini hari tadi. Sebab,  ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan hasil pemilu diumumkan paling lambat 35 hari setelah hari H pemungutan suara. 

Artinya, masa paling lambat itu jatuh pada 22 Mei. "Tetapi karena rekapitulasi 34 provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan dinihari tadi. Dan dihadiri oleh para saksi dari pasangan capres-cawapres  maupun saksi parpol. Bahkan saksi Gerindra Dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekapitulasi," tegas Ilham. 

Sebelumnya, Prabowo Subianto  menegaskan pihaknya menolak seluruh keputusan yang disampaikan KPU terkait Pemilu 2019. Prabowo menganggap pengumuman rekapitulasi nasional pemilu dilaksanakan pada waktu yang janggal dan di luar kebiasaan.

"Senyap-senyap begitu ya tapi pagi, bisa orangnya masih tidur atau belum tidur," ujar Prabowo saat memberikan keterangan kepada media di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2ElXDTo
May 21, 2019 at 02:40PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2ElXDTo
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment