Thursday, May 9, 2019

Menhub: Penurunan Tarif Pesawat Sudah Libatkan Maskapai

Penurunan tarif batas atas pesawat bisa menyentuh 15 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) menyebutkan bahwa pembahasan penurunan tarif batas atas pesawat akan dirampungkan pekan depan. Menurut perhitungan pemerintah, penurunan tarif batas atas bisa menyentuh 15 persen.

Namun, angka penurunan tarif batas atas pesawat tersebut masih belum pasti. Penurunan tarif batas atas itu merupakan respons pemerintah atas masih mahalnya harga tiket pesawat.

Menteri Perhubungan menjelaskan, perhitungan penurunan tarif batas juga melibatkan pihak maskapai. Salah satu variabel yang dihitung, ujarnya, adalah harga pokok penjualan (HPP) tiket pesawat. Komponen penyusunnya antara lain on time performance, harga avtur, pergerakan kurs rupiah terhadap dolar AS, dan load factor atau tingkat keterisian kursi.

"Didasarkan itu ditemukan setelah satu angka harga pokok rata-rata. Dengan dasar itu berarti kita masih ada ruang untuk bisa menurunkan batas atas," kata Menhub di Istana Negara, Kamis (9/5).

Dengan dimatangkannya aturan itu, BKS pun menjamin maskapai akan tunduk. Menurutnya, pembahasan penurunan tarif batas atas nantinya tidak akan meminta persetujuan maskapai, namun akan 'dikomunikasikan' dengan maskapai.

Penjelasan BKS ikut mendukung pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut bahwa tarif batas atas akan turun 15 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah mendapat lampu hijau dari maskapai dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VNMjcw
May 09, 2019 at 04:51PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2VNMjcw
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment