Wednesday, May 29, 2019

Pemerintah Siapkan Gardu Isi Saldo Kartu Tol Elektronik

Pemerintah mengantisipasi saldo kurang e-toll para pemudik dengan gardu isi saldo.

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta (ANTARA) -- Pemerintah telah menyiapkan gardu untuk mengisi saldo (top up) kartu tol elektronik (e-toll), di antaranya di gerbang tol Cikarang Utama dalam rangka memperlancar pembayaran di akses tol itu.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, dalam pernyataannya, Rabu (29/5), menyatakan pemerintah mengantisipasi saldo kurang e-toll para pemudik dengan menyediakan gardu tol khusus pembayaran cash dan gardu isi saldo kartu tol elektronik.

"Kami sediakan tempat isi saldo kartu tol elektronikdi Cikarang Utama. Jadi kami pastikan mereka yang melintas Trans Jawa ada tempat-tempat untuk isi saldo kartu tol elektronik," kata dia.

Tidak hanya di gardu khusus, ujar dia, para pemudik juga bisa melakukan pengisian kartu tol elektronik dengan menggunakan ponsel pintar yang berfitur komunikasi lapangan terekat(NFC/Near Field Communication).

Para pemudik, lanjutnya, bisa juga melakukan pengisian kartu tol elektronik lewat aplikasi perbankan bergerak (mobile banking) bank penerbit kartu atau lewat aplikasi transaksi elektronik (e-commerce). Selain pengisian, ia juga mengungkapkan bahwa para pemudik juga bisa mengecek saldo kartu tol elektronik lewat ponsel pintar mereka.

Sebagaimana diwartakan, terkait dengan ruas tol untuk mudik, Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, juga telah memaparkan perubahan skema satu arah jalan tol Trans Jawa yang akan berlaku pada 30 Mei hingga 2 Juni 2019.

Usai pembukaan Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2019 di Jakarta, Selasa (29/5), dia mengatakan, pemberlakuan skema satu arah tidak lagi berlaku 24 jam, tetapi situasional.

Selain itu, lanjut dia, pada awalnya pemberlakuan satu arah ini dimulai sejak gerbang tol Cikarang Utama di km 26 hingga gerbang tol Brebes Barat di km 262, maka pemberlakuan itu diubah menjadi dimulai dari km 70 atau gerbang tol Cikampek Utama.

Karena tidak berlaku 24 jam, dia menjelaskan, maka terdapat rentang waktu (window time), yakni berlaku dari pukul 21.00 hingga pukul 09.00 WIB. Perubahan skema satu arah itu dikarenakan adanya potensi kepadatan di Jalur Pantura sebagai imbas dari satu arah di sepanjang jalan tol dari daerah Cikarang hingga Brebes Barat. Menhub mengatakan rencana itu juga telah dibicarakan dengan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WCxWIB
May 29, 2019 at 02:59PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WCxWIB
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment