Friday, May 24, 2019

Pemkab Bangka Luncurkan Aplikasi SMART-IN PIRT

Dinas Kesehatan Pemkab Bangka luncurkan aplikasi online untuk perizinan PIRT

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melalui Dinas Kesehatan meluncurkan aplikasi online dengan nama sistem, modern, akuntabel, responsif, terpadu (SMART) perizinan pangan industri rumah tangga (IN PIRT). Aplikasi tersebut merupakan bentuk pelayanan Pemkab Bangka kepada para pelaku usaha/usaha kecil mikro menengah (UMKM)/ industri rumah tangga pangan mempercepat proses perizinan/sertifikasi yang panjang tidak lagi menjadi hambatan.

“SMART-IN PIRT di Kabupaten Bangka merupakan inovasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka. Inovasi ini dibuat sesuai dengan kebutuhan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan/sertifikasi pangan industri rumah tangga di lingkungan Kabupaten Bangka. Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi PIRT sehingga pelaku usaha/UMKM/industri rumah tangga tidak lagi membutuhkan waktu yang lama untuk memproses sertifikasi PIRT, aplikasi online ini, pertama di Indonesia,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Then Suyanti.

Ia menjelaskan terkait pengurusan proses sertifikasi PIRT bagi pelaku usaha/UMKM/industri rumah tangga pada waktu sebelumnya membutuhkan waktu selama enam (6) bulan. Dengan adanya aplikasi online SMART-IN PIRT ini hanya membutuhkan waktu duabelas (12) hari saja.

"Undangan dalam kegiatan ini adalah para pejabat di lingkungan Pemkab Bangka, Kabid/Kasi di Dinas Kesehatanh Kabupaten Bangka, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bangka, Camat se-Kabupaten Bangka serta para pengusaha industri rumah tangga pangan di Kabupaten Bangka," katanya

Sementara itu, Bupati Bangka yang diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Akhmad Mukhsin dikesempatan ini membuka secara resmi kegiatan  launching aplikasi online SMART-IN PIRT di Kabupaten Bangka. Dalam sambutannya ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka sangat memperhatikan perkembangan ekonomi pangan di masyarakat, antara lain dengan mempermudah pelaku usaha/UMKM/industri rumah tangga dalam mengurus perizinan/sertifikasi terkait pangan olahan yang diproduksi masyarakat.

“Adanya aplikasi online SMART-IN PIRT ini dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan terkait produksi dan peredaran pangan oleh industri rumah tangga. Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib  memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP_IRT) yang diterbitkan oleh Bupati Bangka atau instansi yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan SPP-IRT ini,” ujarnya.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2JXxNsa
May 24, 2019 at 02:13PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2JXxNsa
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment