Sunday, May 26, 2019

Polisi Menilai Cicitan Musfota Nahra Buat Onar

Mustofa Nahrawardana sedang diperiksa polisi terkait cicitannya tentang Harun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul membenarkan penangkapan Mustofa Nahrawardana terkait cicitannya tentang kericuhan 21-22 Mei di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurut Rickynaldo, penangkapan itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan.

"Bener banget. Cuitannya buat onar. Lagi pemeriksaan yah (mustofa diperiksa)," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi, Ahad (26/5).

Sebelumnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun Twitter-nya tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Laporan itu tertulis dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) ini kemudian ditangkap polisi akibat cuitan hoaks itu menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang disiksa oknum di Komplek Masjid Al-Huda ini, Syahid hari ini. Semoga almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Amiiiiin YRA," tulis Mustofa dalam akun Twitter-nya.

Polisi menangkap Mustofa pada Ahad dini hari (26/5/2019).

Dalam surat perintah penangkapan terungkap bahwa Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap terkait dirinya sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (26/5). Asep juga membenarkan perihal penangkapan Mustofa terkait dengan cuitannya di Twitter. Namun mengenai bagaimana detail dari kasus itu sendiri, Asep menyatakan bahwa saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik.

"Saat ini sodara MH (Mustofa) sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Dit Siber Bareskrim," kata dia.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2M8ytOg
May 26, 2019 at 03:31PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2M8ytOg
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment