Saturday, May 25, 2019

Sidang MK, KPU: Kami akan Bantah Tuduhan Pemilu Curang

KPU telah mempersiapkan dua hal menghadapi tuduhan pemilu curang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya akan mempertanggungjawabkan hasil Pemilu 2019 dalam rangkaian sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU siap mematahkan dalil yang menyebut pelaksanaan pemilu curang secara terstruktur dan sistematis. 

"KPU dalam perkara PHPU di MK berkedudukan sebagai termohon. Sehingga KPU mau tidak mau harus siap menghadapi permohonan pemohon yang sudah diajukan ke MK. Hal ini sekaligus untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan selama ini oleh KPU," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5).

Untuk  menyusun jawaban tersebut, kata Pramono, KPU mempersiapan dua hal. Pertama, KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon, agar bisa memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan.

Kedua, KPU akan mengkoordinasikan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan. KPU ingin memastikan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menguraikan jawaban secara jelas,  baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis.

"Dengan demikian forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu," tambah Pramono.

Sebelumnya, Kepala Biro (Karo) Hukum KPU, Sigit Joyowardono, mengungkapkan hingga pukul 16.00 WIB, ada 329 perkara PHPU pileg yang sudah didaftarkan ke MK.  Ratusan perkara PHPU pileg ini terdiri dari pileg DPR mupun DPRD. 

"Kemudian ada 10 perkara PHPU pemilihan anggota DPD yanh didaftarkan. Untuk PHPU DPD ini kelihatannya masih akan berkembang jumlahnya," ujar Sigit saat acara bedah perkara PHPU pilpres, pileg dan pemilihan anggota DPD bersama lima firma hukum di Hotel Le Meridien, Karet, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5) sore. 

Selain PHPU di atas,  ada satu permohonan PHPU pilpres yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga Uno,  pada Jumat (24/5). Dengan demikian, saat ini sudah 340 gugatan hasil Pemilu 2019 yang harus dihadapi oleh KPU selaku pihak termohon.

Dalam menghadapi ratusan gugatan itu,  KPU sudah menunjuk lima firma hukum.  Kelimanya yakni AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan dan Nurhadi Sigit & Rekan.

AnP Law Firm yang dipimpin oleh advokat Ali Nurdin, ditunjuk sebagai tim hukum untuk PHPU pilpres. Ali Nurdin akan melawan tim hukum dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno yang diketuai oleh Bambang Widjojanto. 

Dalam sengketa PHPU Pilpres 2014, Ali Nurdin juga mendampingi KPU yang saat itu masih dipimpin oleh almarhum Husni Kamil Manik melawan gugatan yang diajukan oleh paslon capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Saat itu MK memutuskan menolak gugatan tim Prabowo-Hatta. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2YQKI3v
May 25, 2019 at 10:00PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2YQKI3v
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment