REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mengalami revisi hingga 23 kali sejak dikaji pada 2016, akhirnya pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satu Data Indonesia pada akhir tahun 2018. Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho mengakui bahwa pembahasan Perpres ini memerlukan waktu yang lebih panjang.
"Perpres ini hendak mengadopsi perkembangan data yang bergerak sangat cepat. Selain itu, Perpres ini berkaitan dengan data pemerintah yang juga melibatkan pengguna, termasuk para akademisi, sipil, dan lain sebagainya. Sehingga, memerlukan konsultasi dengan semua pihak," kata Yanuar di Jakarta, Senin (26/11).
Saat ini, sambungnya, pihaknya telah mendorong para menteri untuk memberikan paraf pada rancangan Perpres tersebut agar segera ditandatangani Presiden. Menteri-menteri tersebut antara lain Menteri Perencanan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Komunikasi dan Informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan, dan lain sebagainya.
"Setelah para menteri memberikan paraf, mudah-mudahan ditandatangani Pak Presiden akhir tahun ini," imbuh Yanuar.
Menurutnya, program Satu Data Indonesia (SDI) dapat memberikan data terbaik dalam mengambil kebijakan publik. SDI adalah pondasi dari e-government, sistem pemerintahan berbasis teknologi.
"Hanya dengan itu pemerintah kita mengejar ketinggalan, menyiapkan diri ke era revolusi industri keempat karena revolusi industri 4.0 tidak hanya menuntut kecepatan dalam mengambil keputusan, tapi layanan publik yang lebih berkualitas," ujar Yanuar.
Diakuinya, SDI, memang tidak berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia. "SDI ini meng-capture perkembangan sektor rill dan finansial. SDI mendapatkan data di lapangan karena penghasil data adalah kementerian lembanga dan pemerintah daerah. Dan data yang masuk itu bisa dilangsung diproses dan lebih real time. Sehingga, membantu pemerintah mengambil keputusan lebih cepat," tutur Yanuar.
https://ift.tt/2As5koi
November 26, 2018 at 06:33PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2As5koi
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment