Friday, November 30, 2018

Polisi Bongkar Produk Migor Kemasan Ilegal

Tersangka telah memalsukan minyak goreng curah menjadi seolah-olah minyak segar.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Untuk meraih keuntungan lebih besar, Sudaryono (37) warga Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, nekat melakukan tindakan ilegal memalsukan minyak goreng kemasan. "Minyak gorengnya tidak palsu. Memang benar-benar minyak goreng namun merupakan minyak sisa pabrik," jelas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Jumat (30/11).

Tindakan hukum yang dilakukan, menurut Kapolres, adalah karena tersangka telah memalsukan minyak goreng curah sisa pabrik tersebut menjadi seolah-olah minyak goreng segar yang dikemas dalam kemasan plastik dan botol. 

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan aparatnya, setelah mendapat informasi warga mengenai adanya produsen migor yang diduga ilegal. Terlebih, produk migor ilegal tersebut telah ditemukan dijual di sejumlah pedagang.

Setelah dipastikan praktik produksi migor ilegal tersebut bersumber dari rumah tersangka di Dersa Karangpakis, tim dari Satreskrim Cilacap melakukan penggerebegan. Dalam penggerebegan tersebut, polisi menyita delapan ton minyak goreng curah disertai berbagai alat produksi senilai ratusan juta rupiah.

"Delapan ton minyak goreng yang kami sita ini ada yang sudah dikemas dalam kemasan plastik dan botol, ada juga yang masih dalam bentuk curah," jelas Kapolres. Sedangkan alat produksi yang disita, berupa mesin penyulingan, tabung penampungan, botol dan plastik kemasan. 

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengaku membeli alat penyulingan tersebut dengan harga Rp 600 juta. Sedangkan minyak gorengnya, dibeli dari sejumlah pabrik dalam bentuk curah. "Setelah disuling, migor curah itu dikemas dalam kemasan plastik 1 kilogram dan botol 0,5-1 liter. Merek yang digunakan, juga merupakan merek palsu," katanya.

Dengan melakukan tindakan seperti itu, tersangka mengaku mendapat keuntungan cukup besar. Pasalnya, minyak goreng sisa dalam bentuk curah tersebut dia beli dengan harga paling mahal Rp 6.000 per liter. Sedangkan setelah dikemas dalam kemasan plastik, migor tersebut dijual dengan harga Rp 10 ribu per kilogram.

Kapolres menyebutkan, tindakan yang dilakukan tersangka ini merupakan tindakan ilegal. Selain tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Dinas Kesehatan, merek dagang dan izin produksi yang tertera dalam kemasan plastik juga dipastikan palsu. 

"Kita juga sempat memeriksakan kandungan migor yang diproduksi tersangka. Meski migor-nya memang benar-benar minyak goreng, namun kandungan air yang ada di dalamnya cukup tinggi," kata Kapolres.

Terkait hal ini, Kapolres mengaku akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan dan Kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BGtCwk
November 30, 2018 at 05:05PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2BGtCwk
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment