REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku pembobol rekening bank seorang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 520 juta. Terdapat tiga tersangka pelaku pembobolan.
Tersangka ZA (27 tahun) dan PRH (25 tahun) ditangkap di Pekanbaru dan Surabaya, pada 23 November 2018. Sedangkan tersangka lain, JREPG (29 tahun) sekitar bulan Agustus 2018 telah meninggal karena kecelakaan lalu lintas. ZA diketahui merupakan seorang narapidana, sedangkan JREPG merupakan oknum petugas lapas.
"Mereka diringkus karena telah berkonspirasi melakukan kejahatan manipulasi data autentik secara Elektronik melalui ITE dan penyalahgunaan transaksi internet banking untuk mengambil uang milik nasabah salah satu bank," kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Pol Dani Kustoni, Jumat (30/11).
Dani Kustoni menuturkan, penyidik ZA membobol dana nasabah dengan melakukan akses ilegal terhadap email (surat elektronik) nasabah menggunakan metode webphising. Surat elektronik milik korban berinisial AK telah dikuasai ZA sejak 2017.
Dani menjelaskan, tersangka ZA bertugas melakukan phising dengan menyebarkan virus. Setelah mendapatkan data korban selanjutnya tersangka ZA memberikan perintah kepada tersangka PRH untuk membuat kartu sim baru milik korban dan membuat KTP serta Kartu Keluarga palsu milik korban untuk digunakan sebagai dasar pembuatan kartu sim baru.
"Pembuatan simcard tersebut menjadikan simcard lama milik sdr AK menjadi mati atau tidak bisa digunakan untuk komunikasi maupun akses internet banking," kata Dani.
Mendiang JREPG sendiri diketahui merupakan oknum petugas lapas. Ia bertugas menyiapkan 15 rekening yang digunakan ZA untuk menampung uang hasil kejahatan. Alhasil, uang di dalam rekening milik korban sebesar 520 juta, telah dipindahkan ZA ke 15 rekening dari berbagai bank yang telah disediakan oleh JREPG.
Sementara, kata Dani, ZA merupakan salah satu Napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II A Pekanbaru karena terlibat dalam kasus Narkoba. Selama menjalani hukuman, ZA leluasa melakukan akses ilegal dari balik jeruji dan dibantu oleh JREPG untuk mengumpulkan nomor-nomor rekening serta menarik tunai uang nasabah melalui ATM.
ZA mengaku berperan sebagai penyebar virus dalam melakukan tindak pidana itu. "Saya suruh buat sim untuk bobol itu," ujarnya singkat.
Atas perbuatan para tersangka yang merugikan pihak nasabah maupun pihak bank tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 Miliar.
https://ift.tt/2AF4DaX
November 30, 2018 at 06:33PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2AF4DaX
via IFTTT
ReplyDeleteSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut