REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dapat memenuhi standar layanan publik sesuai perundangan dan ketentuan yang berlaku. Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta mengatakan, masyarakat baik muzzaki dalam menunaikan zakat, maupun mustahik yang menerima zakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari OPZ.
"Pelayanan oleh Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) haruslah transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan-aturan pelayanan publik yang ditetapkan menurut perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia," katanya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (30/11).
Ia mengatakan, dengan memberikan pelayanan yang baik kepada muzzaki dan mustahik, banyak balasan kebaikan yang akan kembali pada Baznas dan LAZ. Satu di antaranya adalah kepercayaan publik yang jadi semakin meningkat dari waktu ke waktu.
"Baznas dan LAZ harus menjadi penguat dan penolong bagi masyarakat yang tidak mampu, baik yang membutuhkan pertolongan dengan meminta maupun yang tidak memintanya," katanya. Pelayanan prima ini juga telah dikenal oleh umat Muslim dalam ajaran agamanya.
Sementara Wakaf Kementerian Agama RI Muhammad Fuad Nasar mengatakan, etika Islam dalam melayani sesama manusia tanpa membedakan status dan strata sosial seseorang, sebagian tercermin dari pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga sosial keagamaan. Termasuk salah satunya organisasi pengelola zakat.
"Karena itu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi pengelola zakat harus semakin baik dan merefleksikan kemuliaan tujuan zakat itu sendiri," katanya. Para amil, kata Fuad, harus menjiwai profesi dan tugasnya agar organisasi pengelola zakat lebih berjiwa.
Sebagai bagian dari upaya melayani muzzaki dan mustahik, Baznas bekerja sama dengan Ombudsman sebagai lembaga yang menjadi pengawas pelayanan publik adalah mitra Baznas dan LAZ untuk para mustahik di Indonesia.
Plt Kepala Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi menyampaikan pentingnya memenuhi aturan dalam melayani publik seperti yang tertera pada Undang-undang no.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial dan mengurangi kemiskinan," katanya.
Undang-undang ini dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Dengan aturan tersebut, diharapkan akan dapat menghindari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Baznas Development Forum (BDF) diselenggarakan setiap bulan bekerjasama dengan lembaga amil zakat (LAZ) nasional di Indonesia. BDF adalah sebuah forum yang dibangun oleh Baznas untuk mengembangkan wacana penguatan gerakan zakat Indonesia yang melibatkan lembaga-lembaga amil zakat se-Indonesia.
https://ift.tt/2SgaIBY
November 30, 2018 at 03:33PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2SgaIBY
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment