Thursday, November 22, 2018

Len Industri Pasarkan Panel Surya Bagi Perumahan di 2019

Produk bernama LenSOLAR ini akan memiliki tiga tipe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Len Industri (Persero) siap memasarkan sistem panel surya atap atau "rooftop photovoltaic" untuk perumahan residensial dan perkantoran pada awal 2019. Direktur Utama PT Len Industri Zakky Gamal Yasin mengatakan sistem Rooftop PV ini menjadi salah satu produk yang diluncurkan Len pada akhir Oktober lalu dan siap ditawarkan kepada masyarakat sebagai alternatif pemanfaatan energi terbarukan.

"Kami sudah 'prelaunching' Oktober kemarin, sementara ke masyarakat awal tahun depan. Mudah-mudahan regulasi dari Pemerintah sudah keluar sehingga bisa lebih masif," katanya, Kamis (22/11).

Dia menjelaskan bahwa nantinya masyarakat juga bisa menginstalasi "PV On-Grid System" yang terhubung langsung dengan jaringan PLN dengan mengoptimalkan pemanfaatan energi dari panel surya (photovoltaic/PV).

Produk bernama LenSOLAR ini nantinya ditawarkan dalam tiga tipe, yaitu LenSOLAR 1.5kW (kilo Watt), LenSOLAR 3kW, dan LenSOLAR 5kW. Ada pun untuk pengelolaan panel surya atap ini dilakukan di bawah  di bawah PT Surya Energi Indotama (SEI), anak perusahaan PT Len Industri di bidang sistem tenaga surya.

Penggunaan panel surya atap ini, kata Zakky, dapat menghemat tagihan listrik hingga 30 persen. Hal itu karena pemakaian listrik di siang hari memakai tenaga surya, sedangkan pada malam hari menggunakan pasokan listrik dari jaringan PLN.

"Saya sendiri sudah pasang sekitar tiga bulan ini. Biasanya Rp 3,9 juta per bulan, tetapi dua bulan terakhir sekitar Rp 2,9 juta sampai Rp 3 juta," kata dia.

Produk LenSolar yang dikeluarkan oleh PT Len Industri, salah satu BUMN bergerak di bidang elektronik industri, ini turut menyukseskan target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.

Zakky berharap regulasi baru, yakni Peraturan Menteri (Permen) tentang panel surya atap dapat diterbitkan dalam waktu dekat sehingga penggunaan panel surya atap terutama di rumah tangga bisa lebih masif. Hingga saat ini, Permen yang direncanakan bernomor 49/2018 tersebut sedang menunggu untuk diterbitkannya nomor lembaga negara dari Kementerian Hukum dan HAM.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2S5Q4og
November 22, 2018 at 08:43PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2S5Q4og
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment