REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Aji menyatakan DKI tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) pengelolaan sampah plastik. Namun, pihaknya tak ingin menerapkan secara langsung saat itu juga.
“Pergubnya sedang kami draft. Tapi kami tidak mau ada seperti ini, misalnya per satu Januari diterapkan. Kami tidak ingin begitu,” kata Isnawa kepada Republika.co.id, Sabtu (24/11).
Isnawa memastikan pergub memang akan diterapkan. Namun, ia menjamin pergub akan diterapkan secara bertahap.
Menurut Isnawa, tiga bulan hingga enam bulan pertama, pihaknya akan fokus untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. Hal itu, ia nilai lebih efektif daripada langsung melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk belanja. “Kami nggak mau sekadar launching terus nggak jalan. Tapi kami maunya bertahap, enam bulan itu ada perubahanlah. Kira-kira seperti itu,” kata dia.
Isnawa berharap, pergub itu akan keluar pada awal 2019. Tepatnya, pada Januari hingga Februari mendatang dengan melakukan pendampingan kepada ritel-ritel dan pasar. “Ya kami harus ada asistensi atau pendampingan. Harus jelas gitu, jangan hanya sekadar bikin, tapi gimana, begitu,” kata dia.
Dinas Lingkungan Hidup DKI juga akan melakukan kerja sama dengan komunitas Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP). Sebab, pihaknya telah lama melakukan diskusi bersama dengan komunitas itu dan melibatkan beberapa ritel dan juga pasar-pasar tradisional.
Hal itu ditujukan untuk menjaring masukan-masukan mengenai penerapan aturan pelarangan kantong plastik sebagai wadah belanja konsumen. “Sudah tiga atau empat bulan lalu kami jalan. Kami mengadakan diskusi, Focus Group Discussion seperti itu. Jadi kami lebih menampung masukan-masukan seperti apa,” kata Isnawa.
https://ift.tt/2r3oaOg
November 24, 2018 at 05:35PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2r3oaOg
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment