REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan jadwal persidangan perdana terhadap tersangka musisi Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik pada 7 Februari mendatang. Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dan dipimpin oleh Hakim R Anto Wiyono.
"Sudah ditunjuk tiga hakim yang akan menyidangkan perkara ini, yang dipimpin oleh Hakim R Anton Wiyono," kata Juru bicara PN Surabaya Sigit Sutriono kepada wartawan di Surabaya, Kamis (31/1).
Seperti diketahui, pentolan grup band Dewa 19 itu sebelumnya pada pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian. Saat ini, Ahmad Dhani saat ini sedang menjalankan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.
Sigit menjelaskan, dalam perkara yang akan disidangkan di PN Surabaya pada Kamis pekan depan, Dhani dijerat Pasal 27 ayat 3, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pencemaran Nama Baik.
Perkara ini, lanjut dia, terkait ucapan Ahmad Dhani di media sosial, yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
"Selanjutnya terkait upaya mendatangkan Ahmad Dhani yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang untuk dihadirkan dalam persidangan di Surabaya menjadi wewenang kejaksaan," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Adytomo memastikan saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.
"Sampai sekarang masih sedang kami upayakan pemidahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya agar lebih memudahkan jalannya persidangan di PN Surabaya," katanya.
http://bit.ly/2CT4eTz
January 31, 2019 at 09:04PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2CT4eTz
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment