REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan temuan dua kotak berisi formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, tidai akan mengganggu rekapitulasi pemilu nasional. Meski demikian, Bawaslu tetap menyiapkan data-data C1 untuk melakukan konsolidasi hasil pemungutan suara.
"Harusnya begitu (tidak mengganggu rekapitulasi nasional). Sebab (C1) kan sudah terkoreksi. Kan kalau C1 basisnya TPS. Jadi saat ini (rekapitulasi) sudah lewat tingkat kecamatan, kemudian kabupaten, sekarang sedang diprovinsi (rekapitulasi provinsi). Nah mekanisme koreksi (data C1) kan di situ," ujar Afif kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Meski demikian, menurut Afif C1 bisa digunakan sebagai bukti untuk sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Afif mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang memegang formulir C1.
"Nanti para pihak itu akan buktikan mana yang benar. Harusnya sama ya barang yang dipegang sama saksi dan pengawas. Nah saat ini kami sendiri mengkonsolidasikan hal itu. Sebab kan data itu (rekapitulasi) masih jalan di provinsi. Meskipun belum tentu dibuka tapi teman-teman pengawas siapkan itu jika nanti ada yang digugat sampai MK," jelas Afif.
Lebih lanjut Afif mengungkapkan, masyarakat diminta tetap mencermati penanganan yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta temuan C1 di Menteng. Bawaslu DKI Jakarta sudah melakukan investigasi atas kasus ini dan belum bisa menetapkannya sebagai temuan.
"Ya kita tunggu penanganannya. Sekarang kami tidak bisa bicara. Meskipun kita yakin (temuan C1) itu tidak benar, tetapi mekanisme dalam (penanganan) pelanggaran itu kan ada. Ada prasyaratnya," tambah Afif.
Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya membenarkan adanya temuan dua kotak suara berisi formulir C1. Dua kotak berisi formulir C1 asal Boyolali ditemukan di sebuah mobil di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Penemuan tersebut terjadi saat Polres Jakpus menggelar operasi lalu-lintas dan menemukan dua kota tersebut dalam sebuah mobil.
http://bit.ly/2E1jak2
May 09, 2019 at 03:40PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2E1jak2
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment