REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Bea Cukai melakukan pengendalian rokok ilegal yang preventif dengan melakukan kegiatan sosialisasi di seluruh wilayah Indonesia. Bea Cukai Blitar bekerja sama dengan pemerintah Kota Blitar memberikan wawasan dan edukasi kepada lebih dari 150 pedagang rokok eceran dan pengusaha rokok tentang rokok ilegal dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Jumat (3/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Moch Arif Setijo Noegroho mengungkapkan kegiatan ini merupakan upaya nyata bersama pemerintah dalam komitmen memerangi rokok ilegal. “Kita berikan wawasan dan edukasi kepada para pelaku usaha rokok agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap oknum-oknum yang ingin menjebak dengan menawarkan rokok ilegal. Selain itu kita jelaskan juga mengenai cara-cara mengidentifikasi rokok ilegal baik secara kasat mata maupun dengan UV Light agar para pelaku usaha dapat membedakan rokok legal dan ilegal,” ujar Arif.
Sementara itu dari pihak Pemerintah Kota Blitar yang diwakili oleh Widodo dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar menyampaikan materi tentang penggunaan DBHCHT. “DBHCHT sangat berguna bagi masyarakat khususnya di bidang kesehatan, sebanyak minimal 50 persen DBHCHT ini digunakan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Widodo.
Kerja sama antar instansi ini sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran rokok ilegal di pasaran. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan pemerintah kota dan para pelaku usaha rokok di Kota Blitar yang begitu antusias dalam menyukseskan kegitan ini, semoga melalui kegiatan ini dapat menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di wilayah kota Blitar” ujar Arif.
http://bit.ly/2LugFNf
May 09, 2019 at 03:26PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2LugFNf
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment