Tuesday, May 7, 2019

BI Keluarkan Aturan untuk Operator Pasar Uang

BI mengatur para pelaku agar pasar uang tempat transaksi dapat lebih terpercaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan bagi penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan, Agusman mengatakan PBI Nomor 21/5/PBI/2019 ini bertujuan untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah.

"Sekarang semua proses transaksi (di pasar uang dan valuta asing) sudah berbasis elektronik sehingga harus kita atur agar terkoneksi dengan sistem pengawasan BI," kata dia di Kompleks BI, Jakarta, Selasa (7/5).

BI memiliki peran untuk memelihara kestabilan nilai rupiah melalui stabilitas moneter yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan. BI memerlukan dukungan pasar keuangan berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien.

Hal tersebut dapat terwjud dengan adanya sistem yang mumpuni. Salah satu bentuk infrastruktur pasar keuangan adalah sarana pelaksanaan transaksi yang merupakan tempat berinteraksi dan bertransaksinya pelaku pasar dan tempat terbentuknya harga.

Kini sistem sudah elektronik sehingga para pelaku di dalamnya harus memiliki izin BI untuk dapat beroperasi di sana. BI mengatur para pelaku agar pasar tempat transaksi dapat lebih terpercaya dan dapat diandalkan oleh masyarakat.

"Penting bagi BI untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing melalui PBI ini," kata Agusman.

Pengaturan ini selain mendorong permintaan domestik melalui peningkatan efisiensi dan transparansi, juga sebagai upaya perlindungan nasabah atau pengguna jasa. Agusman juga mengatakan PBI tersebut merupakan respons terhadap inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform dan penerbitan International Guidance.

Dalam PBI diatur kategorisasi penyelenggara transaksi, dan pengguna jasa. Jenis penyelenggara transaksi diantaranya penyedia Electronic Trading Platform (ETP), Perusahaan Pialang (PPU), Systematic Internalisers (SI), dan Penyelenggara Bursa.

BI mengatur penyedia ETP dan PPU lebih detail dengan izin usaha yang dua tahap dan harus dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Modal disetor diminimal Rp 30 miliar untuk penyedia ETP dan Rp 12 miliar untuk PPU.

Modal dipelihara sebesar Rp 10 miliar untuk penyedia ETP dan Rp 5 miliar untuk PPU. Maksimal porsi kepemilikan asing yakni 49 persen. Sementara, SI merupakan bank dan diatur oleh OJK. Penyelenggara bursa diatur Bappebti.

Agusman mengatakan peraturan ini mulai berlaku Juli karena harus menunggu penerbitan aturan lainnya. Selain itu, BI menetapkan masa transisi selama tiga tahun untuk para pelaku pasar menyesuaikan terhadap izinnya.

"Ini memang perlu waktu untuk penyesuaian, ETP lebih detail dibanding yang lain, sehingga waktu transisinya lebih lama," kata dia.

Misal, perusahaan harus melakukan penyesuaian dalam dana jika tidak cukup, kepemilikan asing, dan lain-lain agar sesuai dengan aturan. Agusman menegaskan PBI baru tersebut memang dibuat agar para pelaku seperti ETP dan PPU lebih kredibel.

Sebelumnya, ekosistem ini tidak diatur karena belum terbentuk secara mumpuni. Namun kini seiring perkembangan teknologi dan tren internasional, BI mulai bisa merancang aturan.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2JmfWLb
May 07, 2019 at 05:03PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2JmfWLb
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment