Thursday, May 9, 2019

Eggi Sudjana Terjerat Makar

Polisi akan memanggil Eggi Senin pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan people power, pekan depan tanggal 13 Mei 2019. Polisi telah melakukan gelar perkara atas kasus ini.

"Agenda pemeriksaan pada yang bersangkutan Senin tanggal 13 Mei 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Di surat panggilan yang beredar terbatas, Eggi Sudjana akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (13/5) pukul 10.00 WIB. Eggi diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam dugaan makar.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Argo mengatakan pihaknya menetapkan Eggi sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. "Setelah dilakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar perkara itu, laporannya memenuhi unsur pidana kemudian status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarwati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan "people power" dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan people power itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma''ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Kuasa hukum Eggi Pitra Romadoni Nasution mengaku kecewa dengan keputusan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut.  Menurutnya, keputusan itu terlalu cepat diambil.  "Kita sangat kecewa terhadap penetapan saudara Eggi Sudjana sebagai tersangka. Karena dari awal kita sudah mengajukan nota protes dan keberatan terhadap pemeriksaan Eggi Sudjana, ada poin-poinnya dari kami tim advokat," kata Pitra saat dihubungi, Kamis (9/5).

Ia menilai, dalam pemanggilan pertama langsung dimulai penyidikan. Padahal menurut dia, seharusnya ketentuan sesuai dengan KUHP harus ada undangan wawancara atau klarifikasi lebih dulu.  "Ini tidak ada undangan wawancara atau klarifikasi, langsung dikeluarkan SPDP oleh polda yang dikirim ke kejaksaan negeri," ujarnya.

Pitra juga menjelaskan, pernyataan Eggi mengenai people power adalah pendapat mengenai kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019. Ia menyebut, pendapat itu sudah jelas diatur dalam UU nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat.

"Kenapa sekarang pendapat bisa dipidanakan? People power dalam kitab UU Acara Pidana itu tidak ada, tidak ada bahasa people power. Yang ada bahasa makar," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2LxEofA
May 09, 2019 at 02:22PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2LxEofA
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment