Monday, April 8, 2019

Gubernur Banten Pecat Tidak Hormat ASN Terbukti Korupsi

Gubernur Banten meminta masyarakat sabar atas penanganan kasus lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN--Sebanyak 17 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov Banten terkna Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tindakan korupsi. Gubernur Banten, Wahidin Halim menuturkan, hal ini ia lakukan selain merupakan rekomendasi dari KPK juga dalam rangka membersihkan jajaran Pemprov Banten dari praktik curang korupsi.

"Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten" ucap Wahidin, sesaat setelah menerima laporan dari Inspektorat Provinsi Banten yang dikepalai oleh Kusmayadi, di kediamannya, Ahad (7/4).

Wahidin mengaku tindakan pemecatan ini agar dapat menciptakan iklim kerja yang bersih dan meluruskkan citra Provinsi Banten yang selama ini dirusak oleh praktik korupsi.

"Saya ingin buktikan kepada masyarakat saya, jika saya tidak main-main dalam pemberantasan korupsi di Banten, karena hal ini akan terus merusak citra serta integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus rasuah," tegasnya.

Bukti keseriusannya, ia mengaku telah membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi. Pembentukan Satgas ini dilakukan untuk meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemda (LKPD) yang memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan.

Adapun kasus korupsi di Dinas Pendidikan yang santer terdengar, menurut Wahidin saat ini sedang dalam proses pemeriksaan BPKP. Dirinya mengimbau masyarakat untuk bersabar dengan proses yang sedang berjalan.

"Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan, dan sudah melaporkannya kepada KPK. Jika terbukti pasti diproses dan diserahkan ke aparat penegak hukum", Ucap Gubernur.

Gubernur menuturkan, semangat antikorupsi dan tindakan terhadap para koruptor di Banten sudah dilakukannya sejak awal dirinya menjabat, hanya saja pelaksanaannya menurutnya perlu proses dan sesuai dengan aturan.

Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi, membenarkan pemecatan tersebut. Dirinya menyebutkan, 17 orang ASN yang terlibat Tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat.

"Sudah diberhentikan sebagai ASN, seiring dengan penyelesaian kasusnya masing-masing yang tersebar diberbagai OPD dan semuanya sudah melalui tindakan dan keputusan hukum," terangnya.

Selain itu ia juga menjelaskan jika selain pemecatan ASN yang ada di Prov Banten, juga terdapat ASN di setiap Kabupaten atau Kota yang berada di Provinsi Banten. Dengan rincian sebagai berikut; Kabupaten Serang 10 orang, Kabupaten Pandeglang 13 orang, Kabupaten Lebak Tiga orang, Kabupaten Tangerang 11 orang, Kota Cilegon Tujuh orang, Kota Serang Tiga orang dan kota Tangerang Selatan Enam orang. Dengan total keseluruhan sebanyak 70 orang.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WQ45IR
April 08, 2019 at 02:22PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WQ45IR
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment