REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, impor bawang putih cukup dilakukan oleh perusahaan importir yang sudah melakukan kewajiban tanam sebesar 5 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan dalam peraturan menteri pertanian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 juncto 24 Tahun 2018 disebutkan, importir bawang putih dikenakan kewajiban tanam sebesar 5 persen dari volume impor yang didapat dari rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Harga bawang putih sudah stabil, dan kita cukup importir saja yang melaksanakan impor,” kata Enggar saat memberikan sambutan dalam kegiatan Bazar Ramadhan, di halaman Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (27/5).
Ketika ditanyai Republika mengenai kelanjutan penugasan impor bawang putih oleh Perum Bulog, Enggar hanya mengatakan pihaknya mensyukuri keadaan stabilitas harga yang sudah terjamin dan lebih baik dari waktu sebelumnya.
Ditemui terpisah pada akhir pekan lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman enggan berkomentar terkait RIPH dan kelanjutan penugasan Bulog. “Ini lagi tanya RIPH, yang penting pertumbuhan pertanian meningkat dan harga-harga sudah terkendali, termasuk bawang putih,” kata Amran.
Direktur Jenderal Tanaman Hortikultura Kementan Suwandi mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengeluarkan 29 RIPH setara kuota impor sebesar 300 ribu ton kepada importir yang sudah melaksanakan kewajiban tanam bawang putih sebesar 5 persen. Adapun pengajuan RIPH dari importir yang masih berproses di Kementan saat ini, menurut dia, jumlahnya masih cukup banyak dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terkait dengan penugasan importasi oleh Bulog sebagaimana tertuang dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Kementerian Bidang Perekonomian pada pertengahan Maret lalu, Suwandi mengaku belum mendapat tindaklanjut apapun berupa RIPH dari Bulog. “Kan Bulog belum keluarkan RIPH-nya, kita belum tahu juga bagaimana itu kelanjutan penugasan Bulog,” kata Suwandi.
Sebagaimana diketahui, hasil rakortas menyebut, Bulog diberi penugasan melakukan importasi bawang putih sebesar 100 ribu ton guna menjaga stabilitas harga dan pasokan pada Ramadhan dan Lebaran. Namun demikian, hingga kini realisasi penugasan tersebut tak kunjung terealisasi. Pemerintah melalui Kemendag dan Kementan dalam beberapa kesempatan mengklaim, sejak masuknya bawang putih impor oleh importir harga bawang putih berangsur turun.
Berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga bawang putih ukuran sedang pada 27 Mei 2019 berada di kisaran Rp 41.250-Rp 59.200 per kilogram (kg) atau turun sekitar 52-65 persen dibandingkan harga rata-rata bawang putih nasional di awal Mei 2019.
Kepala Bidang Informasi dan Humas Bulog Teguh Firmansyah menegaskan, penugasan impor bawang putih oleh Bulog tidak menggunakan skema pengajuan RIPH sebab Bulog tidak menjalankan kewajiban tanam sebesar 5 persen layaknya importir swasta. Kendati demikian dia mengatakan, pihaknya masih akan menunggu keputusan penugasan impor dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi.
“Kami mengacu sesuai rakortas saja, bahwa kami (Bulog) diberi penugasan,” kata Teguh.
Teguh memastikan, hingga saat ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum membatalkan hasil keputusan rakortas yang ada. Teguh juga menyebut, meski bawang putih impor sudah masuk dan mempengaruhi penurunan harga, penurunan harga bawang putih belum terjadi secara merata khususnya di wilayah-wilayah pelosok jika mengacu pernyataan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
http://bit.ly/30Nq7Pq
May 27, 2019 at 02:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/30Nq7Pq
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment