REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Pramuka, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso menegaskan, gerakan pramuka adalah organisasi pendidikan yang bersifat non-politik. Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
"Anggota gerakan pramuka selama berseragam pramuka, tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis juga tidak mendukung apalagi mencela dan mengejek calon mana pun, baik dalam pemilihan residen maupun pemilihan anggota legislatif," kata Budi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/11).
Ia menambahkan, setiap warga negara mempunyai hak politik masing-masing. Namun kegiatan politik praktis tidak boleh dilakukan dengan menggunakan seragam pramuka.
Hal itu tak hanya dalam pelaksanaan di lapangan, tetapi juga menyangkut penggunaan foto berseragam Pramuka pada alat-alat kampanye pemilihan Presiden dan anggota legislatif.
Baca juga, Buwas Diminta Fokus Pimpin Kwarnas Pramuka.
Ia menjelaskan, gerakan pramuka adalah institusi pendidikan sebagaimana kepanjangan namanya yang berbunyi 'Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana'. Gerakan ini merupakan pendidikan nonformal bagi kaum muda, melengkapi pendidikan formal di sekolah dan informal di lingkungan keluarga.
Sebagaimana aturan perundangan yang berlaku, aset atau fasilitas institusi pendidikan dilarang digunakan untuk kegiatan politik praktis. Bagi Gerakan Pramuka, fasilitas itu termasuk gedung kwartir, bumi perkemahan, dan aset lainnya.
Oleh karena itu, Budi meminta seluruh jajaran kwartir Gerakan Pramuka untuk tidak menggunakan fasilitas kepramukaan yang dimiliki seperti gedung kwartir dan bumi perkemahan, untuk acara-acara yang terkait dengan aktivitas politik praktis. Ia juga berharap agar fasilitas kepramukaan di mana pun, baik gedung kwartir, bumi perkemahan, atau lainnya, lebih dimanfaatkan memperbanyak aktivitas pendidikan bagi kaum muda.
https://ift.tt/2PTjHw7
November 25, 2018 at 06:36PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2PTjHw7
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment