Thursday, January 3, 2019

Anggota DPR tak Setuju BNPB di Bawah Kemenko Polhukam

Sebagai lembaga yang setingkat menteri sudah seharusnya BNPB di bawah Presiden

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily tidak sependapat dengan wacana perubahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Saat ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB, lembaga tersebut berada di bawah koordinasi langsung presiden.

Menurut Ace, kedudukan BNPB sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 pasal 10, BNPB adalah lembaga pemerintah non departemen setingkat Menteri.

"Sebagai lembaga yang setingkat Menteri sudah seharusnya secara kelembagaan di bawah Presiden," ujar Ace saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/1).

Karena itu, ia menilai wacana kelembagaan BNPB di bawah Menko Polhukam tidak dapat dilakukan karena ketentuan Undang-undang yang menyebut BNPB setingkat kementerian. Kedudukan BNPB di bawah presiden dan setingkat menteri itu juga membuat kewenangan lembaga tersebut besar dan kuat dalam penanganan bencana selama ini.

Namun demikian, Ace tidak mempersoalkan jika yang dimaksud wacana di bawah Menko Polhukam adalah koordinasi BNPB terkait dengan mekanisme kerja BNPB.

"Seperti halnya kementerian lainnya di bawah koordinasi Menko Polhukam seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dam HAM dan lain-lain," kata Politikus Partai Golkar tersebut.

Ia menilai kebijakan menempatkan BNPB di bawah koordinasi Menko Polhukam semata-mata untuk efektivitas kerja BNPB dalam merespon kondisi bencana yang setiap saat dapat terjadi di Indonesia. Ia melanjutkan, berbeda halnya dengan kelembagaan yang tidak bisa diubah karena merujuk pada ketentuan UU.

"Soal mekanisme koordinasi, saya kira bisa dilakukan seperti itu, kalau kelembagaan harus merujuk ke UU. Saya kira semua harus taat dengan UU dan peraturan yang berlaku," kata Ace.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkap wacana untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2008 yang selama ini mengatur BNPB di bawah Presiden. Nantinya dalam perpres baru itu kemungkinan BNPB ada di bawah Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.

"Bisa ke arah sana (revisi Perpes). Bisa nanti BNPB seperti SAR di bawah Menko Polhukam. Jadi tidak harus semua di bawah Presiden gitu kan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (3/1).

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2F5N7Az
January 03, 2019 at 07:26PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2F5N7Az
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment