REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan pihaknya telah mengingatkan rumah sakit terkait sertifikat akreditasi. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Ansa Ma'ruf mengatakan pemberitahuan tersebut sudah dilakukan baik oleh pihaknya dan juga Kementerian Kesehatan.
Peraturan terkait akreditasi rumah sakit ini sesuai dengan Permenkes nomor 99 tahun 2015. Ia juga menjelaskan, proses serta mekanisme akreditasi tersebut ditangani oleh komite akreditasi rumah sakit di bawah Kemenkes.
Ia pun mengatakan, seharusnya rumah sakit sudah mengetahui bahwa sertifikat akreditasi menjadi syarat wajib kerja sama. "Sesuai Permenkes 99 tahun 2015, sertifikat akreditasi menjadi syarat wajib kerja sama. Akreditasi itu ada setiap tiga tahun diperbaharui," kata Iqbal pada Republika.co.id, Sabtu (5/1).
Terkait berhentinya kerja sama dengan sejumlah rumah sakit, BPJS kesehatan mengatakan hal tersebut sebagai bentuk upaya mematuhi kebijakan. Ia pun meminta agar pihak rumah sakit segera mengurus akreditasi dan melengkapi persyarakatannya.
Kementerian Kesehatan saat ini juga memberikan kesempatan pada rumah sakit untuk mengurus akreditasi hingga Juni 2019. Hingga saat itu, diharapkan rumah sakit yang belum melengkapi proses akreditasi untuk segera melakukannya agar kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat berjalan kembali.
"Setelah syaratnya terpenuhi maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak memperpanjang kerja sama. Apalagi kami juga membutuhkan faskes tersebut," kata dia.
http://bit.ly/2LSV4e2
January 05, 2019 at 03:39PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2LSV4e2
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment