Saturday, January 5, 2019

KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Perdagangan Anak di Bali

KPAI pun menemukan dampak traumatis yang dialami korban.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak Kepolisian menangani korban penjualan anak di Bali secara tepat. "Kepolisian bisa melindungi haknya, seperti pemulihan fisik dan psikologis mereka," ucap  Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI Ai Maryati Solihah dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (5/1).

Ai mengatakan hal tersebut seiring adanya penggerebekkan Kepolisian, 4 Januari lalu yang berhasil mengamankan lima anak di bawah umur (usia 14 hingga 17 tahun) yang diduga diperjualbelikan secara seksual di Sanur, Bali dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Menurut Ai, kelima anak ini diperlalukakan bak barang dengan dipajang dan diberikan harga yang variatif serta diharuskan melayani satu sampai delapan tamu per hari.

KPAI pun menemukan dampak traumatis yang dialami korban karena menghadapi tekanan luar biasa di tempat tersebut. "Karena awalnya mereka dijanjikan pekerjaan bukan untuk prostitusi. Untuk itu pentingnya pendampingan hukum bagi para korban agar menerima restitusi sebagai ganti rugi pada rangkaian kerugian yang mereka derita selama ini di tempat kerja yang bukan tujuan mereka berada," tuturnya.

Ai menilai temuan ini memerlukan perhatian yang serius, sebab di akhir tahun 2018 Bali menjadi tempat tujuan perdagangan orang.

"Saat KPAI menindaklanjuti laporan warga dengan Polres Bandara berhasil menggagalkan tiga remaja putri yang diduga akan dijual ke Bali untuk terapis pijat Plus," ujarnya.

KPAI juga mengapresiasi kerja Polda Bali yang telah membongkar sindikat perdagangan orang korban prostitusi, terutama yang masih berusai di bawah umur.

KPAI mendorong upaya penegakkan hukum dengan meminta kepolisian menangkap para Mucikari dan Agen perekrut yang dalam kasus ini berasal dari Kota Bekasi, Batam dan Banten.

"Ini harus dapat diungkap sampai akarnya, sekaligus menutup tempat prostitusi di Bali tersebut. Para pelaku dapat dijerat oleh UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun maksimum," ucap dia.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2C76mGO
January 05, 2019 at 10:25PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2C76mGO
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment