Monday, February 11, 2019

5.000 Butir Ekstasi Disita Polisi

Tersangka sudah diintai sejak satu minggu sebelum melakukan transaksi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 5.000 butir ekstasi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota dari seorang pengedar saat hendak melakukan transaksi. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, tersangka sudah diintai sejak satu minggu sebelum melakukan transaksi.

"Ia ditangkap di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang pada Jumat (8/2). Polisi sudah mengikuti tersangka sejak wilayah Neglasari," kata dia saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (11/2).

Menurut dia, penangkapan itu didasari oleh laporan warga. Menurut keterangan warga, ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba.

Setelah mendalami dan melakukan pengembangan, polisi berhasi berhasil mengantongi ciri-ciri tersangka berinisial FTH (46 tahun). Setelah melakukan pengintaia selama satu pekan, tersangka ditangkap di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Jumat (8/2).

"Dari penyelidikan satu minggu setelah diketahui ciri-cirinya lalu ditemukan pelaku di daerah Neglasari, kemudian dibuntuti dan ditangkap. Saat ditangkap ditemukan barbuk sebanyak 5.000 ekstasi," kata dia.

Sebanyak 5.000 butir ekstasi itu dibungkus dalam tiga buah plastik bening. Ribuan butir pil berwarna cokelat itu akan dijadikan barang bukti untuk menjerat tersangka.

Saat ditangkap, pelaku diduga sedang menunggu calon pembeli. Mereka, lanjut Abdul, sudah melakukan kesepakatan bertemu di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper.

"Jadi pelaku ada indikasi akan melakukan transaksi, tapi sebelum melakukan sudah kita tangap. Pembeli ciri-cirinya sudah kita ketahui sedang dikembangkan," jelas Abdul.

Ia menjelaskan, FTH berencana akan menyebarkan barang haram tersebut di wilayah sekitar Jakarta dan Tangerang. Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan ribuan pil ekstasi dari seorang buron inisial AS yang berada dalam Lapas Klas I Tangerang.

Menurut dia, ada indikasi jaringan tersangka merupakan jaringan internasional. "Kalau dalam bentuk besar ini, jaringan diindikasi internasional. Pembeli sudah diketahui, kita kembangkan. Peredaran narkotika jenis ekstasi ini dikendalikan oleh bandar besar melalui telepon," kata dia.

FTH pun terpaksa disangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diacam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau dapat diancam pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Sementara itu, FTH mengaku mendapatkan ribuan narkotika itu dari dalam Lapas Klas I Tangerang. Ia mengatakan baru pertama kali menjual barang haram itu. "Dapat dari Lapas Tangerang Baru (Lapas Klas I Tangerang). Baru sekali melakukan. Belum dijanjiin dapatnya (upah) berapa," singkat FTH sambil tertunduk di hadapan wartawan.

11 kilogram sabu disita

Di tempat terpisah, petugas BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus besar 7 bungkus kecil atau sekitar 11 kilogram, di areal parkiran pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya, Banten, pada Ahad (11/2). Dalam operasi pengungkapan kasus itu, dua tersangka berhasil dibekuk.

Kasubag Humas BNN Kombes Sulistiyandriatmoko mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut dibawa oleh tersangka berinisial NAN dari Aceh tanggal 2 Februari dengan truk Fuso bernopol BL 8080 AA. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sabu yang disembunyikan di tempat penyimpanan terpal bagian atas kepala truk. "Diketahui NAN berperan sebagai kurir atas kendali tersangka berinisial MUN," kata dia.

Ia mengatakan, tersangka NAN diduga mendapat upah Rp 30 juta jika berhasil mengirim barang sampai Jakarta. NAN bersama MUN masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal satu kampung, yaitu di kecamatan Merdu, Pidie jaya.

Pada awalnya, NAN berniat meminjam uang kepada MUN. Namun, ia justru mendapat tawaran untuk membawa sabu dengan truk ke Jakarta dengan iming-iming upah menggiurkan.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DsIv5m
February 11, 2019 at 06:20PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DsIv5m
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment