
KPU tidak akan mempersulit pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Ahad (17/2).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan mempersulit pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Bagi pemilih yang akan mencoblos di lokasi yang bukan domisilnya bisa menggunakan formulir A5 atau surat pindah memilih.
http://bit.ly/2V0L9Gp
February 17, 2019 at 08:51PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2V0L9Gp
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment