Sunday, February 10, 2019

KKP Diminta Fokus Benahi Data Penangkapan Digital

Inisiatif pembenahan perizinan perikanan tangkap harusnya dimulai sejak 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai perlu fokus membenahi keakuratan data hasil penangkapan ikan secara digital. Hal ini agar benar-benar dapat menjadi landasan pembuatan kebijakan sektor perikanan nasional.

"Fokus kepada upaya pendataan hasil penangkapan ikan secara digital atau 'e-log book'," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim di Jakarta, Ahad (10/2).

Menurut dia, seharusnya inisiatif membenahi perizinan perikanan tangkap sudah dimulai sejak 2014 dan melibatkan masyarakat perikanan skala kecil, menengah, dan besar. Kemudian, lanjutnya, apabila sudah dimulai, maka sebaiknya diujicobakan agar diketahui bagian mana saja yang perlu untuk diperbaiki.

Sedangkan fokus lainnya, ujar dia, adalah sehubungan dengan penerbitan izin penangkapan ikan menggunakan hasil kajian sumber daya ikan. Selanjutnya adalah pendelegasian kewenangan pengelolaan sumber daya ikan itu berdasarkan wilayah pengelolaan perikanan melalui pembentukan badan pengelola.

Sebelumnya, dalam acara Forum Perikanan Tangkap pada akhir Januari 2019, Menteri Susi menegaskan bahwa saat ini adalah momen tepat membenahi administrasi hasil tangkapan ikan.

Ia mengatakan pemerintah selama ini telah melakukan berbagai langkah yang membantu pengusaha dalam hal perizinan, seperti adanya langkah amnesti "markdown" (penurunan) ukuran kapal.

Menteri Kelautan dan Perikanan menuturkan, dirinya kerap ditanya oleh pejabat lainnya soal hasil ekspor hanya naik 10-11 persen, yang dinilai karena banyak hasil tangkapan yang tidak dicatat dengan selayaknya.

Menteri Susi menegaskan bahwa KKP tidak meminta tambahan penerimaan negara bukan pajak, tetapi hanya ingin laporan hasil tangkapan tercatat dengan baik dan benar.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2BpXqwD
February 10, 2019 at 11:31PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2BpXqwD
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment