Friday, February 1, 2019

Mahkamah Agung: Buni Yani Bisa Dieksekusi

Inkrahnya suatu putusan adalah sampai kasasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Agung Andi Samsan Nganro, menyebutkan, di dalam putusan kasasi Buni Yani tak perlu dimuat perintah untuk dilakukan penahanan. Karena itu, pihak kejaksaan bisa langsung mengeksekusi Buni Yani.

"Saya baca di situ tidak dimuat perintah untuk ditahan. Jadi sebenarnya tidak perlu (dijelaskan lagi di dalam putusan kasasi)," ujar Agung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (1/2).

Ia menjelaskan, putusan kasasi adalah upaya hukum biasa yang terakhir. Jadi, saat disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa, putusan itu sudah mengandung unsur eksekutorial karena tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan kecuali upaya luar biasa.

"Inkrahnya suatu putusan adalah sampai kasasi. Dengan diberitahukan kepada pihak-pihak itu, berarti sudah mengandung nilai eksekutorial. Artinya, sudah bisa dilaksanakan eksekutor, dalam hal ini jaksa," kata dia.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, berjanji akan kooperatif apabila Kejaksaan Negeri Depok tetap akan melakukan eksekusi terhadap dirinya, pada 1 Februari 2019. Buni Yani dan tim kuasa hukumnya mengaku telah mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA.

Namun, pihaknya mengaku belum jelas dengan maksud dari putusan tersebut sehingga akan mengajukan penangguhan eksekusi. Buni Yani mengatakan, pihaknya juga akan meminta fatwa dari MA agar jelas maksud dari putusan yang berisi penolakan kasasi Buni Yani dan jaksa penuntut umum, tanpa memperkuat putusan sebelumnya.

"Saya akan kooperatif, Insya Allah, saya ini warga negara yang baik dan saya ikuti. Kami ini orang berpendidikan semua," ujar Buni Yani.

Buni Yani meminta kejaksaan tidak gegabah melakukan eksekusi penahanan dirinya sebelum terdapat fatwa dari MA mengenai keputusan kasasi yang jelas. Menurutnya, sebaiknya kejaksaan tetap mempertahankan nama baiknya dan mejadi lembaga yang berpegang pada prinsip-prinsipnya.

"Kalau di sini belum jelas, lalu dia ngarang-ngarang sendiri buat eksekusi badan itu tidak bisa. Jadi, jaksa tidak boleh memaksakan kehendak. Dia harus menghormati hak-hak," katanya.

Baca juga: Celana Cingkrang dan Larangan Isbal Menurut 4 Mazhab Fikih

Baca juga: Kader PDIP Minta Maaf ke Pengurus Masjid Jogokariyan

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2t08yMs
February 01, 2019 at 05:00PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2t08yMs
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment