REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar pemberian remisi terhadap terpidana I Nyoman Susrama yang melakukan aksi pembunuhan secara keji terhadap wartawan Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa, dicabut. Ia juga mengingatkan kepala UP PAS agar berhati-hati dalam mengusulkan narapidana yang akan diajukan remisi
"Kami yakinkan tidak hanya dikaji saja sehingga ini bisa menjadi dasar untuk mengusulkan kembali kepada Presiden agar mencabut atau membatalkan remisi khusus untuk Susrama," ujarnya setelah melakukan dialog dengan kalangan jurnalis dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) di Denpasar, Sabtu.
Kendati demikian, Sri mengatakan tidak ada kesalahan dalam usulan pemberian remisi bagi Susrama. Ia menegaskan semua proses yang dilakukan jajarannya sudah melalui prosedur yang benar dan tidak ada aturan yang dilanggar.
Terkait ada kasus lain yang dilakukan Susrama selain melakukan pembunuhan berencana, Sri mengatakan itu juga akan menjadi pertimbangan untuk syarat administrasi jajaran Litmas seperti petikan putusan yang dikeluarkan pengadilan dan telah menjalani hukuman minimal lima tahun. Susrama diketahui terlibat kasus korupsi dan TPPU di Kabupaten Bangli.
"Ini menjadi momentum untuk terus mengingatkan jajaran kami agar hati-hati, cermat dan teliti supaya keputusan yang diambil dapat diterima masyarakat," katanya.
Keputusan yang dinilai kontroversial itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.
Susrama diadili karena kasus terbunuhnya Prabangsa, sembilan tahun lalu. Pembunuhan itu diduga terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan, yang ditulis oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.
Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009.
Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susrama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat juga dihukum dari lima tahun sampai 20 tahun.
http://bit.ly/2D5j2ym
February 02, 2019 at 07:27PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2D5j2ym
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment