REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan akan menidak tegas pelaku mobilisasi massa people power yang mengancam pemerintahan. Bila pengerahan massa dengan indikasi makar itu, kata Tito, akan ditindak dengan hukum pidana.
Tito menjelaskan, unjuk rasa, misalnya dalam hal memprotes hasil pemilu dapat dilakukan sebagai bentuk penyampaian pendapat. Unjuk rasa itu diatur dalam UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mekanisme unjuk rasa juga diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2012.
"Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP jelas. Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," kata Tito di Gedung Nusantara V, DPD RI, Jakarta (7/5).
Pasal 107 KUHP ayat pertama berbunyi, "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Kemudian, pasal ayat kedua pasal tersebut menyatakan, pemimpin dan pengatur makar tersebut diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Tito menegaskan, kepolisian tidak akan segan menerapkan pasal tersebut bila unjuk rasa memprotes hasil pemilu justru mengarah pada upaya penggulingan pemerintahan yang sah. "Kalau ternyata memprovokasi, atau menghasut untuk melakukan upaya pidana, misalnya makar, itu pidana," kata Tito.
Tito melanjutkan, unjuk rasa memprotes pemilu pun harus dilandasi dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Tito mencontohkan, bila ada yang berteriak curang tanpa ada bukti, sehingga massa terprovokasi, maka ada undang-undang tersendiri yang mengatur, yakni Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, seperti yang ditetapkan dalam kasus Ratna Sarumpaet.
"Misal bilang kecurangan tapi buktinya tidak jelas, lalu terjadi keonaran, maka masyarakat terprovokasi. Maka yang melakukan bisa digunakan pasal itu," kata Tito menegaskan.
http://bit.ly/2DUANSt
May 07, 2019 at 02:21PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DUANSt
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment