REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kenaikan harga bawang putih dinilai sudah melebihi kewajaran. Pada Selasa (30/4) kemarin, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menggelar sidak ke Pasar Baru dan Jogja swalayan di Kota Bandung. Dalam sidak ditemukan memang harga kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) yang tengah bergejolak adalah bawang putih.
"Yang memang agak ada kenaikan signifikan itu bawang putih dan bawang merah. Bawang putih ini dari pemerintah telah menginstruksikan kepada importir dan distributor menggelontorkan yang ada di gudang," kata Sekretaris Bappebti Nusa Eka usai sidak.
Nusa Eka mengatakan harga bawang putih yang ditemukannya mencapai Rp 55 ribu perkilogram. Padahal jika ada kenaikan batas tertingginya yaitu Rp 32 ribu. Kenaikan ini sudah melebihi batas wajar. Ia menuturkan kenaikan ini terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Sehingga pemerintah pun memgambil kebijakan untuk segera impor bawang putih untuk memenuhi kebutuhan.
"Kemendag telah mengeluarkan persetujuan impor lebih dari 100 ribu ton. Awal Mei diperkirakan sudah masuk Indonesia," ujarnya.
Ia pun meminta masyarakat tidak perlu cemas akan gejolak harga kepokmas di pasaran. Masyarakat diimbau tidak melakukan panic buying untuk mencegah kenaikan harga pangan lagi nantinya. Ia meyakinkan untuk ketersediaan stok daging ayam, gula, juga telur masih aman dan stabil.
Sementara itu Kepala Satgas Pangan Jawa Barat Syam Budi mengatakan pihaknya akan mengecek penyebab kenaikan sejumlah komoditas pangan. Pihaknya akan mengecek gudang-gudang logistik untuk mengantisipasi kecurangan distributor jelang Ramadhan ini.
"Kita mengambil langkah akan mengecek ke gudang-gudang distributor. Jangan sampai di gudang terutama karena memang untuk harga bawang putig memang impor. Kita akan cek distributor dan importir," ujarnya yang juga mendampingi sidak.
Ia menegaskan kepada para distributor dan pedagang untuk tidak berbuat curang dengan menimbun logistik sehingga berakibat pada lonjakan harga. Ia memastikan ada sanksi yang bisa dikenakan kepada para pelaku kecurangan.
http://bit.ly/2UQRTWX
May 01, 2019 at 02:22PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2UQRTWX
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment