REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan ganja tertangkap petugas di wilayah Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, dalam dua bulan terakhir. Selain narkoba, jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan juga mengamankan delapan orang tersangka.
Dalam ekspose Polresta Lampung Selatan, Kamis (29/11), Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, penangkapan penyelundupan narkoba dilakukan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. “Ini hasil kegiatan rutin petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolda Purwadi Ariyanto.
Menurut dia, penyitaan barang bukti narkoba dan juga tersangka hasil dari operasi petugas selama dua bulan terakhir di SI Pelabuhan Bakauheni. Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan mengamankan puluhan kilogram paket narkoba jenis sabu dan ganja, juga pil ekstasi.
Data ekspose gelar perkara tersebut, sebanyak 32 kilogram narkoba tersebut diantaranya, 11 kilogram paket sabu dan 40 pil ekstasi ditangkap pada 27 Oktober 2018. Saat itu, petugas Satnarkoba menggeledah sebuah bus jurusan Padang-Jakarta di SI Pelabuhan Bakauhenis. Tiga orang tersangka diamankan.
Penangkapan selanjutnya pada 30 Oktober 2018, petugas Satnarkoba Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan upaya pengiriman paket sabu-sabu sebanyak 10 Kg di SI Bakauheni. Seorang tersangka warga Cirebon diamankan petugas.
Sedangkan penangkapan pada 22 November 2018, petugas Satnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 22 kilogram. Operasi itu menahan dua tersangka.
Kapolda mengatakan, upaya penangkapan narkoba di SI Pelabuhan Bakauheni menunjukkan adanya jaringan transnasional (lintas provinsi) transaksi narkoba. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pengendali jaringan narkoba lintas provinsi tersebut.
https://ift.tt/2DRbyBa
November 29, 2018 at 08:44PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2DRbyBa
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment