Tuesday, November 20, 2018

Polri Tangkap Pembuat Hoaks Soal KTP-el Cina untuk Pilpres

SY membuat konten hoaks berjudul '110 juta e-KTP buatan Cina siap kalahkan Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pria berinisial SY lantaran membuat informasi bohong via youtube berjudul '110 juta e-KTP Dibikin Warga Cina Siap Kalahkan Prabowo ditangkap TNI Kemana Polri'. Pria 35 tahun itu ditangkap di Bandung, pada Selasa (20/11).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, konten tersebut adalah konten yang tidak benar berisikan kompilasi beberapa video. Menurut Dedi, tersangka mengaku mendapat konten-konten dari facebook dan dikombinasikan, lalu diunggah ke youtube.

"Tersangka tidak melakukan klarifikasi mengecek kebenaran berita yang ditemukan pada news feed akun facebooknya, dan memposting konten tersebut di akun channel YouTube milik tersangka," katanya, Rabu (21/11).

Yang terdapat dalam konten tersebut di antaranya, adalah video penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017 lalu. SY yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi komputer di Bandung tersebut berniat untuk mendapatkan iklan dari berita-berita yang diposting di Channel YouTube yang dibuatnya.

Namun walaupun telah memiliki 46.793 subscribers, dan telah memposting 900-an video, tersangka belum pernah mendapat honor, karena konten yang diuploadnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh Youtube.

"Berita terkait KTP palsu yang diposting tersangka sudah ditonton sebanyak 93.000 kali., dan berita bohong ini dapat menyebabkan timbulnya kesalah pahaman di masyarakat," ujar Dedi.

Penyidik pun menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk memposting berita bohong, termasuk akun-akun milik tersangkasebagai alat bukti. Pasal yang di sangkakan adalah pasal 15 UU No.1 / 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sementara tersangka patut menduga bahwa kabar tersebut dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dengan sanksi hukuman penjara paling lama 2 tahun.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2KsOkmt
November 21, 2018 at 01:53PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2KsOkmt
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment