Tuesday, November 27, 2018

UU ITE Bukan Hanya Tentang Pencemaran Nama Baik

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen TNI Djoko Setiadi (ilustrasi)

Foto: Republika/Prayogi
EMBED
Masyarakat hanya memahami UU ITE tentang pencemaran nama baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara, Syahrul Mubarak menuturkan sertfikat elektronik dan tanda tangan digital sudah sah secara hukum. Ia mengatakan, hal itu sudah tercatat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Syahrul menuturkan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital belum sepenuhnya dimanfaatkan. Masyarakat hanya memahami UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Ia menambahkan, sertifikat elektronik dan tanda tangan digital merupakan solusi untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial.

Berikut video lengkapnya.

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

Dapatkan Update Berita Republika

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2TP4A5l
November 27, 2018 at 08:57PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2TP4A5l
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment