Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen TNI Djoko Setiadi (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
EMBED SHARE
Masyarakat hanya memahami UU ITE tentang pencemaran nama baik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara, Syahrul Mubarak menuturkan sertfikat elektronik dan tanda tangan digital sudah sah secara hukum. Ia mengatakan, hal itu sudah tercatat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.
Syahrul menuturkan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital belum sepenuhnya dimanfaatkan. Masyarakat hanya memahami UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Ia menambahkan, sertifikat elektronik dan tanda tangan digital merupakan solusi untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial.
Berikut video lengkapnya.
- Videografer:
- Havid Al Vizki
- Video Editor:
- Fian Firatmaja
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Potensi wakaf uang di Indonesia tidak kurang dari Rp 53 triliun per tahun.
Berdasarkan data, Erick yakin perekonomian Indonesia akan semakin baik.
Masyarakat hanya memahami UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Berdasarkan data, 545 koruptor yang ditangani KPK berasal dari unsur politik.
Pemerintah berencana impor jagung.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2TP4A5l
November 27, 2018 at 08:57PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2TP4A5l
via
IFTTT
0 Comments:
Post a Comment