Monday, December 31, 2018

TNI-Polri Amankan Rusa Hasil buruan dari Pulau Komodo

Sembilan rusa yang diamankan sudah dalam keadaan mati.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Aparat gabungan TNI dan Polri berhasil mengamankan sedikitnya sembilan ekor Rusa di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB yang diduga hasil buruan dari Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Penerangan Korem 162/WB, Mayor Inf Dahlan mengatakan, rusa yang sudah dalam keadaan mati itu diangkut menggunakan sebuah kapal motor dari Pulau Komodo menuju perairan Sape, di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB.

"Ada sembilan ekor Rusa yang diduga hasil buruan di Pulau Komodo diamankan tim gabungan TNI-Polri di perairan Sape, Bima pada Sabtu (29/12) sore," ujar Kepala Penerangan Korem 162/WB Mayor Inf Dahlan di Mataram, NTB, Senin (31/12).

Dahlan menjelaskan, aparat gabungan mengamankan kapal motor saat hendak melakukan bongkar muatan di kawasan pantai So Toro Wamba, Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Selain sembilan ekor Rusa hasil buruan, aparat juga mengamankan satu kepala kerbau, dua pucuk senjata api rakitan laras panjang panjang lengkap dengan laser, dan  delapan butir peluru amunisi jenis SS1.

Tim gabungan, dia katakan, juga mengamankan satu unit mobil pick up Nopol EA 9034 WZ dan satu unit kapal motor kayu. Menurut Dahlan, pengungkapan kasus perburuan ilegal ini bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Sape tentang dugaan penyelundupan Rusa hasil buruan dari Pulau Komodo, NTT. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Sape dan Koramil Sape yang kemudian membentuk tim khusus.

"Pada Sabtu sore, tim yang dipimpin Danramil Sape Kapten Inf Junaid bersama Kapolsek Sape AKP Sarifudin Jamal, langsung melakukan operasi penangkapan. Namun saat penangkapan dilakukan, para pelaku sudah duluan kabur. Aparat hanya berhasil mengamankan sopir mobil pick-up yang masih di lokasi kejadian," kata Dahlan.

Dahlan mengatakan, saat ini seluruh barang-bukti sudah diamankan di Polres Bima.

"Kasusnya ditangani di Polres Bima, sopir pick up juga masih dimintai keterangannya di kepolisian," ucap Dahlan. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2QZmvbz
December 31, 2018 at 05:20PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2QZmvbz
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment