REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran administrasi dalam kasus pencalonan anggota DPD atas nama Oesman Sapta Odang (OSO). Alasannya, KPU tidak menjalankan amar putusan PTUN yang memerintahkan untuk memasukkan OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.
Menurut Abhan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30 pada 23 Juli 2018, lalu memang berlaku untuk Pemilu 2019. Putusan tersebut melarang pengurus parpol untuk menjadi calon anggota DPD. Dengan demikian, Bawaslu mengakui jika putusan MK tersebut dijadikan pedoman bagi KPU untuk melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPD.
Namun, Bawaslu juga melihat adanya putusan PTUN pada 14 November 2018. Putusan PTUN ini memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat kepada KPU.
"Sehingga, putusan PTUN ini wajib ditindaklanjuti oleh KPU sdvaja bentuk melindungi calon tetap perseorangan DPD dalam Pemilu 2019 pada umumnya. Dan secara khusus melindungi hak pelapor sebagai calon anggota DPD," ujar Abhan saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Namun, kata dia, KPU tidak menindaklanjuti amar putusan keempat dalam putusan PTUN itu. Adapun yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU yakni memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019 hingga melampaui batas akhir pelaksanaan putusan PTUN. Batas akhir tindaklanjut putusan PTUN adalah selama tiga hari.
"Bahwa KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut merupakan tindakan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada proses Pemilu 2019. Mengingat pertimbangan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu," tegas Abhan.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam DCT Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, pada Rabu sore di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat. "Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujar Abhan.
Dia melanjutkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU Nomor 1130 tertanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU menerbitkan keputusan baru tentang penetapan DCT calon anggota DPD.
"Serta harus mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Pencantuman ini harus dilakukan paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan," tegas Abhan.
http://bit.ly/2CY3uOr
January 09, 2019 at 06:44PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2CY3uOr
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment