Saturday, January 5, 2019

Satgas Temukan Aliran Rp 600 Juta dari Johar Lin Eng dkk

Satgas Antimafia Bola menerima 278 laporan dugaan pengaturan skor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menyebut perputaran uang dari empat tersangka yang sudah diamankan mencapai Rp 600 juta. Berbagai modus yang dilakukan para tersangka dalam upaya permainan pengaturan skor sepak bola seperti permainan suap, penipuan, serta penggelapan dengan cara meloloskan satu klub untuk menjadi juara.

"Dalam penyidikan di PMJ (Polda Metro Jaya) total aliran dana ada sekitar Rp 600 juta atau Rp 560 sekian juta, itu beberapa kali transfer. Itu yang di Polda Metro Jaya," kata tim media Satgas Anti Mafia Bola Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta, Sabtu (5/1).

Namun, untuk saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan rincian perputaran uang yang hampir mencapai Rp 600 juta tersebut. "Secara spesifik ini tidak bisa saya sampaikan di sini karena masih dalam tahap penyidikan," tambahnya.

Lebih lanjut Syahar menjelaskan, saat ini proses penyidikan sudah dalam tahap pemberkasan setelah melakukan gelar perkara. "Dari hasil laporan ini akan akan dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tambahnya.

Satgas Antimafia Bola hingga saat ini sudah menerima 278 pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan aksi pengaturan skor sepakbola nasional. Syahar mengungkap semua pengaduan tersebut selanjutnya ditelaah dan dianalisis oleh satgas.

"Dari 278 itu setelah kita analisis, yang layak untuk menjadikan informasi itu ditindaklanjuti di taraf penyelidikan ada 60 setelah kita analisis," ujar Syahar.

Menurutnya, satgas saat ini terus bekerja untuk menindaklanjuti 60 pengaduan yang masuk ke tahap penyelidikan tersebut. Ia mengungkap, saat ini satu laporan polisi di Polda Metro Jaya sudah masuk tahap penyidikan dengan empat orang yang sudah dijadikan tersangka.

Syahar mengungkap dari pengaduan yang masuk ke call center Satgas Antimafia Bola, sebagian besar adalah informasi pengaturan permainan skor atau match fixing pertandingan sepak bola. Divisi Humas Satgas Antimafia Bola itu mengungkap sebagian besar informasi pengaturan yang terjadi di Liga 2 dan Liga 3.

"Sementara di liga 2 dan liga 3," kata Syahar.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 musim 2018. Keempat tersangka itu yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng; mantan Komisi Wasit, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni; dan anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap dan pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2RCC0po
January 05, 2019 at 04:46PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2RCC0po
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment