Monday, April 29, 2019

Bawaslu: 72 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia Saat Bertugas

Bawaslu segera menyalurkan santunan untuk para pengawas yang mengalami musibah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan ada 72 pengawas pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas. Bawaslu segera menyalurkan santunan untuk para pengawas yang mengalami musibah.

"Benar ada 72 orang pengawas pemilu yang meninggal dunia. Malam ini kami akan menggelar doa bersama untuk mereka, " ujar Afif kepada wartawan di Kantor KPU,  Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Dia melanjutkan, penyebab meninggalnya pengawas mayoritas karena kelelahan. Selain itu, ada penyakit bawaan yang turut menjadi pemicu. 

Menurut Afif, untuk pengawas yang meninggal dunia akan diberikan santunan yang besarannya sama dengan KPPS meninggal dunia, yakni Rp 36 juta. Dia menegaskan anggaran untuk santunan sudah tersedia dan disetujui oleh pemerintah.

"Sama, sama, persis, uangnya sudah ada, sudah diketok, jadi tinggal disalurkan saja. Sama persis dengan hanya yang akan diberikan seperti petugas kpu," kata dia.

Santunan itu akan disalurkan dalam waktu dekat.  "Kami akan salurkan secepatnya,  ini satu-dua hari beres. Selain itu, kami juga membuka rekening peduli Bawaslu," tambah Afif. 

Sebelumnya,  Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim, mengatakan pemerintah sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para KPPS yang tertimpa musibah. Pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp 36 juta. 

"Skema santunan bagi penyelenggara  pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini, " ujar Arif ketika dikonfirmasi wartawan, Senin.

Arif menjelaskan skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah adalah, untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta. 

"Untuk petugas yang mengalami lika berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta. Sementara itu, untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta," lanjut Arif.  

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2J0ORNG
April 29, 2019 at 07:04PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2J0ORNG
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment