REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menerima 160 laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada hari pencoblosan hingga pascapemungutan suara di berbagai wilayah di Ibu Kota.
"Kami menerima 160 laporan dugaan pelanggaran pada hari ''H'' pencoblosan, dan pada tanggal 18 (April)," ujar Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat ditemui di kantor Bawaslu DKI, Jakarta, Sabtu (20/4).
Puadi mengatakan, jenis dugaan pelanggaran itu seperti surat suara yang habis, kekurangan surat suara, pengawas yang ingin mengawasi TPS tapi tidak diizinkan oleh Kolompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga laporan adanya politik uang.
"Ada juga KPPS meminta kepada pemilih menandatangani surat suara yang seharusnya ditandatangani ketua KPPS. Nah ini sama pemilih," ucapnya.
Saat ini, Bawaslu DKI tengah mendalami serta mengkaji ratusan laporan dugaan pelanggaran tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran administratif mau pun pidana Pemilu, Bawaslu akan memberikan rekomendasi tindaklanjut ke KPU DKI.
Salah satu rekomendasi yang bisa saja diusulkan Bawaslu yakni pemungutan suara ulang (PSU). Menurutnya, terdapat 19 wilayah yang berpotensi melakukan PSU.
Ia mencontohkan, di TPS 121 Cakung, surat suara ditandatangani oleh pemilih. Padahal berdasarkan aturan, surat suara harus ditendatangani oleh ketua KPPS.
"Tapi di Cakung, ketua KPPS-nya memberikan kesempatan kepada pemilih (menandatangani surat suara), itu adalah potensi PSU. Ini potensi bukan rekomendasi yah," ujar dia.
http://bit.ly/2VR1zlD
April 20, 2019 at 04:50PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2VR1zlD
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment