REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia dan Indonesia bersatu melayangkan protes terkait peraturan pembatasan impor kelapa sawit ke Uni Eropa. Peraturan tersebut terkait Instruksi 2018/2001 dari Renewable Energy Directive II Uni Eropa.
Dilansir New Strait Times, Ahad (7/4), Kementerian Industri Primer Malaysia mengatakan Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC) sedang berada di Brussel untuk mendaftarkan dua protes utama produsen minyak sawit global kepada para anggota Parlemen Eropa. Delegasi Malaysia dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Industri Primer, Tan Yew Chong. Ia didampingi oleh pejabat dari kementerian, Malaysian Palm Oil Council, Malaysian Palm Oil Board dan Malaysian Palm Oil Certification Council, serta pejabat kedutaan Malaysia di Belgia.
CPOPC telah menyebut peraturan Uni Eropa tersebut bercelah karena membeda-bedakan biofuel dan bioliquid. Produk dari minyak kelapa sawit dibedakan dengan biofuel dan bioliquid yang berasal dari tanaman minyak lainnya seperti kedelai, lobak, dan bunga matahari.
Uni Eropa juga dinilai tidak menghormati nilai-nilai perdagangan global dan kedaulatan negara. Uni Eropa mengabaikan skema sertifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia. Yakni, Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) dan Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan Malaysia (MSPO).
Pemberlakukan undang-undang oleh anggota Parlemen Eropa terancam merugikan kesejahteraan sosial-ekonomi jutaan petani kelapa sawit di Asia tropis. Juga mengabaikan upaya berkelanjutan yang dilakukan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB.
Sebagai upaya terakhir, pemerintah Malaysia dan Indonesia memperingatkan akan membalas jika diperlukan. Kedua negara secara kolektif memasok sekitar 60 juta ton atau 85 persen minyak sawit dunia.
Pada November 2015, di KTT Asean, Malaysia dan Indonesia, masing-masing menyumbang 5 juta dolar AS awal untuk mendirikan CPOPC. Lembaga tersebut merupakan platform bersama untuk mempromosikan minyak sawit dan menetralisir hambatan perdagangan.
http://bit.ly/2KlhZBs
April 08, 2019 at 04:41PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2KlhZBs
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment