REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Fasilitas Pengusaha dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB) menjadi salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada kalangan industri yang mendambakan kebutuhan logistik yang cepat dan fleksibel, dengan perlakuan perpajakan yang lebih longgar (penundaan pembayaran perpajakan). Melalui PDPLB, Bea Cukai memberikan fasilitas yang tepat waktu dan sasaran demi mendorong pertumbuhan industri, khususnya yang berorientasi ekspor.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Iyan Rubianta mengungkapkan bahwa PDPLB dapat membantu agar pertumbuhan ekspor CPO di Dumai dapat berjalan baik sehingga diharapkan secara nasional mampu turut andil menciptkan bagan neraca perdagangan nasional yang sehat dan aman. Provinsi Riau, khususnya Dumai, merupakan penghasil produk crude palm oil (CPO) dan turunanya terbesar di Indonesia.
“Momentum ini harus terus dipelihara bersama-sama. PDPLB dapat memangkas defisit perdagangan, menjadi katalisator tumbuh kembangnya industri penunjang di dalam negeri,” kata dia.
Pada Selasa (9/4), bertempat di Lubuk Gaung, salah satu kawasan Industri yang ada di Kota Dumai, jajaran Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Kantor Bea Cukai Dumai menghadiri presentasi bisnis PT Ivo Mas Tunggal, dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PDPLB.
Bea Cukai berkepentingan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat agar industri dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional. Selain itu, dalam skala lokal, tumbuhnya industri yang sehat diharapkan mempuyai efek tidak langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan industri, seperti di Lubuk Gaung ini.
"Kita bisa liat warung makan, toko kelontong, kawasan perumahan dan usaha usaha masyarakat yang lain turut tumbuh dan berkembang seiring bertumbuh kembangnya industri besar disini,” ujarnya.
PT Ivo Mas Tunggal bisa memanfaatkan fasilitas ini yang membuat biaya logistik menjadi lebih efisien hingga rata-rata 25 persen. Salah satunya karena pembayaran pajak bisa dibayar belakangan. Hasilnya, biaya timbun rata-rata di PLB lebih murah dibanding barang yang ditimbun di pelabuhan.
“Beberapa insentif yang diberikan adalah bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) bagi barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya,” ucapnya.
http://bit.ly/2GbImFU
April 10, 2019 at 02:48PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GbImFU
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment