Thursday, November 22, 2018

In Picture: Bupati Meriah Bener Dituntut 4 Tahun Penjara

Selain itu Jaksa pun menuntut hak politik bupati non aktif ini dicabut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi, hukuman empat tahun penjara pada sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (22/11). 

Selain hukuman bui Ahmadi juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu Jaksa pun menuntut hak politik bupati non aktif ini dicabut.

Ahmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi denga menyuap Gubernur Irwandi sebesar Rp 1 miliar.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2AbZOGa
November 22, 2018 at 05:33PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2AbZOGa
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment