Irwandi Yusuf didakwa menerima suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11).
Irwandi Yusuf didakwa menerima suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan menerima gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
https://ift.tt/2FHXP2l
November 26, 2018 at 05:44PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2FHXP2l
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment