Monday, November 26, 2018

In Picture: Sidang Dakwaan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf

Irwandi Yusuf didakwa menerima suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11).

Irwandi Yusuf didakwa menerima suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan menerima gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.  

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FHXP2l
November 26, 2018 at 05:44PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2FHXP2l
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment