REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan agar Taufik Kurniawan mundur dari jabatan wakil ketua DPR. Sudah hampir sebulan Taufik menyandang status tersangka.
"Sebaiknya supaya dia lebih fokus pada ininya (kasusnya) dan lebih wise, lebih elegan seharusnya lebih baiklah (mundur)," kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/11).
Saut mengatakan, bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus yang menjerat Taufik. Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Sementara Taufik, usai perpanjangan penahanan belum mau berkomentar ihwal pengunduran dirinya. "Semua sudah diatur dengan mekanisme dan tata tertib, saya ikuti tata tertib saja. (Saat ini), Saya masih konsentrasi masalah ini," kata Taufik usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/11).
Menurut Taufik, ihwal pengunduran diri dan pengganti atas dirinya harus melalui mekanisme yang ada. "(Pengunduran diri) Ikuti mekanisme saja," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengungkapkan, sampai saat ini Taufik Kurniawan masih menjabat wakil ketua DPR. Hal ini karena kasus yang menimpa Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap.
"Secara administrasi dan tentunya secara hukum, karena hukum belum ada keputusan dan (belum) inkracht. Itu posisinya Pak Taufik ini masih menjadi wakil ketua DPR RI," ujar Agus di kompleks parlemen, Senin (19/11) kemarin lusa.
KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
https://ift.tt/2AfuplY
November 21, 2018 at 06:48PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2AfuplY
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment