REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Bareskrim Brigjen Erwanto Kurniadi mengatakan, direktoratnya berkoordinasi dengan Satgas Antimafia Bola yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Masih dirapatkan antara yang sudah jalan di Dittipidkor dengan satgas. Kemungkinan nantinya penyidik Dit Tipikor merupakan bagian dari satgas namun menunggu hasil rapatnya,” kata Erwanto saat dikonfirmasi, Selasa (22/12).
Dittipikor Bareskrim sudah bergerak dengan memeriksa tiga dari lima saksi yang dipanggil terkait kasus pengaturan skor, pada Jumat (21/12) lalu.
Untuk diketahui, Satgas Anti Mafia Bola bekerja dengan menerima informasi-informasi dari Whistle Blower atau informan yang kemudian dikembangkan ke penyidikan. Menurut Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 tanggal 21 Desember 2018, Satgas itu diketuai oleh Brigjen Hendro Pandowo (Karo Provos Polri) dan Brigjen Krishna Murti (Karo Misinter Divisi Hubintern Polri) sebagai wakilnya.
Satgas Anti Mafia Bola sendiri terdiri dari 145 orang anggota itu malah dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roycke H. Langie dalam urusan sub penegakan hukumnya.
Tersangka dalam kasus ini akan dibidik dengan dugaan penyuapan atau percobaan penyuapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Sejauh ini, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, sudah lebih dari delapan orang menjalani pemeriksaan. Orang-orang yang diperiksa meliputi wasit, pejabat PT Liga Indonesia, PSSI, masyarakat, hingga Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Pekan ini, polisi akan memeriksa enam orang terkait kasus tersebut.
http://bit.ly/2LDi40w
December 25, 2018 at 06:25PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2LDi40w
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment