REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi menyatakan, pidato yang disampaikan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melalui teleconference, tidak melanggar aturan kampanye. Dia juga menegaskan, Bawaslu DKI tidak menemukan dugaan pelanggaran dalam agenda Reuni Aksi Damai 212 pada Ahad (2/12) kemarin.
"Habib Rizieq apakah sebagai peserta kampanye? Tim pelaksana kampanye? Kan bukan," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (3/12).
Puadi menambahkan, Bawaslu DKI akan memeriksa pidato Rizieq sepanjang ada laporan dugaan pelanggaran yang masuk. Namun hingga saat ini, kata dia, tidak ada masyarakat yang melapor terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rizieq.
"Kalau mau memeriksa pidato itu ya sepanjang ada laporan. Jadi yang disebut klarifikasi tujuh hari itu kalau ada laporan dugaan pelanggaran. Sepanjang tidak ada laporan, kita tidak akan proses," jelasnya.
Karena itu juga, Puadi mempersilakan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam acara Reuni Aksi Damai 212. "Kalau hanya beropini di luar enggak bisa diproses. Coba tunjukkan buktinya, nanti kita klarifikasi," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya dan kepolisian sedang memeriksa pidato Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, saat Reuni 212 pada Ahad. Bawaslu pun meminta Bawaslu DKI mendalami unsur dugaan pelangggaran dalam pidato yang dilakukan secara teleconference itu.
Bagja juga menjelaskan poin-poin yang akan menjadi fokus kajian Bawaslu. Pertama, apakah pidato Rizieq Shihab itu sudah direncanakan atau tidak direncanakan. Kedua, apakah Rizieq masuk ke dalam tim kampanye salah satu pasangan capres-cawapres atau tidak.
"Kalau dia (Rizieq) masuk tim kampanye akan jadi masalah ya. Tidak boleh dia lakukan seperti itu. Sebab rapat umum tidak diperbolehkan pada saat ini. Itulah kenapa kami periksa, siapa tahu beliau (Rizieq) masuk tim kampanye," tuturnya.
Pidato Rizieq, diakui Bagja, masuk sebagai temuan Bawaslu RI. Bawaslu memberi waktu selama tujuh hari kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk memeriksa temuan tersebut. "Kami periksa unsur dugaan pelanggarannya. Tujuh hari dihitung sejak ditemukan atau dihitung sejak Ahad," ungkapnya.
https://ift.tt/2BNWDGD
December 03, 2018 at 03:45PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2BNWDGD
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment