REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA – Pengadilan Konstitusional Turki akhirnya memutuskan bahwa larangan berjilbab telah melanggar hak pendidikan dan kebebasan beragama.
Dilansir di Anadolu Agency, Rabu (12/12), putusan itu dikeluarkan terkait kasus yang diajukan mahasiswi di Universitas Bogazici di Istanbul, Turki.
Menurut keputusan yang diterbitkan di lembaran resmi pada Selasa lalu, mahasiswi bersangkutan, Sara Akgul, menerima beasiswa dari Departemen Pendidikan antara tahun 2000 dan 2005.
Namun, sekolah tersebut mengusir Akgul di tahun keempatnya dengan alasan bahwa dia tidak memperbarui pendaftarannya. Kenyataannya adalah dia tidak diizinkan untuk menghadiri kuliah atau tes karena jilbabnya.
Setelah diberikan amnesti mahasiswa pada 2009, Akgul kembali ke universitasnya dan lulus pada 2012. Namun, tahun itu pula Departemen Pendidikan memproses agar Akgul mengembalikan beasiswa yang telah diberikan kepadanya.
Pada 2014, Akgul membuat pendaftaran secara individu ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu lantaran ia merasa lelah selama beberapa tahun untuk mencari solusi hukum lainnya.
Pengadilan dengan suara bulat memutuskan bahwa hak pendidikan dan kebebasan beragama dilanggar. Selain itu, disebutkan dalam keputusan pengadilan, bahwa sebuah kasus baru harus didengar untuk menghilangkan pelanggaran dan hasilnya.
Selanjutnya, pemohon harus membayar sejumlah 20 ribu liras Turki (sekitar 3.700 dolar) untuk kerusakan non-uang.
Larangan jilbab di Turki mulai diterapkan pada 1980-an. Namun, larangan justru menjadi lebih ketat setelah 1997. Larangan jilbab secara bertahap dicabut untuk siswa di universitas setelah 2010.
Sementara larangan untuk pegawai publik juga dicabut pada 2013. Isu larangan jilbab memegang tempat penting dalam debat publik dan politik selama 1990-an dan 2000-an di Turki.
https://ift.tt/2RU2Hmm
December 12, 2018 at 05:39PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2RU2Hmm
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment