REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sedikitnya 8.000 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak, invalid, dan kedaluwarsa dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Sumatra Barat. KTP-el yang dmusnahkan merupakan terbitan tahun 2011 hingga 2013 dan kini tak berlaku lagi.
"Ini sejalan dengan instruksi Mendagri agar seluruh Disdukcapil memusnahkan KTP-el dengan cara membakar," jelas Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Padang, Nurlaili, Jumat (22/12).
Selain 8.000 keping KTP-el yang sudah dibakar, Disdukcapil Padang masih menyimpan sekitar 600 KTP-el invalid yang terbit di atas tahun 2014. Secara bertahap, ujar Nurlaili, pihaknya akan memusnahkan seluruh KTP-el yang invalid dan rusak. Saat ini pihak Disdukcapil Padang masih melakukan pendataan dan pemilahan terhadap ratusan keping KTP-el yang invalid tersebut.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sawati, menilai langkah pemusnahan ribuan KTP-el yang invalid terbilang tepat. Menurutnya, cara ini ampuh untuk menghindari fenomena KTP-el tercecer kembali berulang. Ia memandang, di tahun politik seperti ini insiden tercecernya KTP-el berpotensi menimbulkan kegaduhan. Karenanya, ia mendukung langkah pemerintah untuk secara terang-terangan melakukan pemusnahan KTP-el yang taklagi berlaku.
"Ini sebuah kebijakan yang sangat tepat, berbagai anggapan orang jika ada KTP dilakukan sesuatu, apalagi nuansa Politik. Karena itulah kebijakan ini kita sambut dengan baik dengan ini kecurigaan ini dapat hilang," katanya.
http://bit.ly/2rOBnus
December 22, 2018 at 12:20AM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2rOBnus
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment