REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Rio S Djambak mengatakan, pihaknya masih mengejar pembuat video ujaran kebencian terhadap calon wakil presiden (cawapres) Ma'ruf Amin. Namun, polisi sudah menangkap pelaku penyebaran video itu.
"Penyebarnya sudah ditangkap. Sedangkan pelakunya masih dikejar. Perbuatan mereka merupakan tindak pidana," kata Rio S Djambak di Banda Aceh, Kamis (27/12).
Kapolda mengingatkan, masyarakat jangan menyebarkan ujaran kebencian. Apalagi ujaran kebencian ditujukan kepada capres maupun cawapres.
Kepolisian, kata dia, memiliki teknologi yang bisa mengungkap semua penyebaran ujaran kebencian di dunia maya. Jadi, siapa pun pelakunya akan diungkap.
"Jika pelaku ujaran kebencian terhadap cawapres Ma'ruf Amin ini memiliki sindikasi, maka akan kami tangkap semua. Perbuatan mereka sudah mendiskreditkan orang lain," tegas Rio S Djambak.
Sebelumnya, tim gabungan Polres Lhokseumawe mengamankan seorang berinisial S (31) diduga penyebar ujaran kebencian berupa video terhadap cawapres Ma'ruf Amin. Kepala Bidang Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono mengatakan, pelaku warga Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
"Pelaku menggunakan Youtube menyebarkan video cawapres Ma'ruf Amin mengucapkan selamat natal dan tahun baru, namun pakaiannya diedit mengenakan baju sinterklas," sebut dia.
Ery Apriyono menyebutkan, pelaku menyebarkan video tersebut pada Senin 24 Desember 2018. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan informasi pada 25 Desember 2018.
"Pelaku berinisial S akan diproses secara hukum dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE," kata AKBP Ery Apriyono.
http://bit.ly/2AhUsty
December 27, 2018 at 08:27PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2AhUsty
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment